Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembatasan Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Aktif Menyalurkan Pembiayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 06 Maret 2024, 11:21 WIB
Pembatasan Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Aktif Menyalurkan Pembiayaan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Akulaku PayLater sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan.

Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.

Terkait keputusan itu, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengapresiasi dan berterima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.

"Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Efrinal Sinaga dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3).

Efrinal juga menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan serta  kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

Ke depan, lanjutnya, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA