Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.
Terkait keputusan itu, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengapresiasi dan berterima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
"Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Efrinal Sinaga dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3).
Efrinal juga menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan serta kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
Ke depan, lanjutnya, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: