Dalam keterangan tertulis, Peter Surya Prabowo Corporate Secretary OILS pada Kamis (1/2) menuturkan, pendirian tersebut dilakukan pada 30 Januari 2024 dan dinyatakan dalam Akta Pendirian No. 03 yang dibuat di hadapan Notaris Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn.
Disebutkan pula, struktur kepemilikan modal OILS dalam IPR senilai Rp5,1 miliar setara dengan 51 persen sedangkan Sena Mills Refineries Exports (Private) senilai Rp4,9 miliar setara dengan 49 persen.
Lebih lanjut Peter memaparkan pendirian IPR juga telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menkumham RI melalui Surat Keputusan No. AHU-00595.AH.02.01.TAHUN 2018 tanggal 07 Desember 2018.
"Pendirian IPR ini untuk mengembangkan dan meningkatkan performa bisnis dari OILS," tuturnya.
Peter menambahkan Pendirian anak perusahaan antara OILS dan Sena Mills Refineries Exports (Private) (SMRE) merupakan kelanjutan dari langkah Perseroan untuk mengembangkan dan meningkatkan pendapatan.
BERITA TERKAIT: