Hal tersebut ditegaskan Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengatakan bahwa ketentuan juga berlaku untuk seluruh pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, mengatakan apabila aturan sudah ditetapkan, nantinya para pelaku usaha akan dikenakan sanksi jika mereka melanggar ketentuan tersebut.
"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman," kata Siti, dikutip Kamis (1/2).
Di tengah banyaknya pro dan kontra berita tersebut, Siti mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI bagi para pelaku usaha mikro kecil yang tidak memiliki biaya.
"Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya," ucapnya.
Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan 'Sihalal' melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.
Namun apabila mereka berasal dari pelaku usaha skala menengah besar, tidak akan ditanggung. Nantinya sanksi akan langsung diberikan pemerintah, dengan sanksi berupa larangan pengedaran produk.
BERITA TERKAIT: