Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius, dari 12 bank, terdapat sembilan bank yang terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta.
"Bank Himbara itu ada tiga, BPD ada lima dan satu merupakan lembaga keuangan non bank lainnya,” ujar Yulius tanpa memberi tahu nama bank secara spesifik dalam sebuah pernyataan pada Jumat (19/1).
Yulius menyebut pihak dari 12 bank sudah dipanggil dan memberikan penjelasan tentang pelanggaran KUR.
Menurut penuturan Yulius, bank-bank ini mengaku permintaan agunan tambahan dilakukan pada tahun 2018, dimana aturan masih boleh dilakukan untuk penyaluran KUR di atas Rp 50 juta.
“Atas hasil pertemuan tersebut, akan kami perdalam lagi dan kami serahkan ke komite kebijakan,” ujar Yulius.
Ia pun menegaskan bahwa 12 bank yang dipanggil belum mendapatkan sanksi apa pun karena masih menunggu keputusan dari komite kebijakan.
BERITA TERKAIT: