Akibat penutupan tersebut, sebanyak 1.500 karyawan dirumahkan.
"Iya betul, PT Hung-A tutup per 1 Februari 2024 dan untuk seluruh karyawan dirumahkan sejak 16 Januari 2024. Kurang lebih 1.500-an pekerja (terdampak PHK)," kata Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, dikutip Kamis (18/1).
Penutupan itu dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan mengatakan bahwa PT Hung-A Indonesia telah melaporkan penutupannya ke Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, karena pemesanan yang menurun.
"Penyebab utama penutupan perusahaan karena tidak adanya order dari pemesan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Adapun penurunan itu, kata Indah, disebabkan oleh syarat pemesan yang ketat.
"Dampak atas persyaratan ketat dari pemesan cukup mempunyai efek terhadap produk yang dihasilkan. Cash flow yang menipis berujung tidak dapat menopang labour cost," katanya.
Untuk itu, saat ini Kemnaker akan memantau agar hak-hak para pekerja tetap terjamin, dengan pengurusan ketenagakerjaan yang akan ditangani Dinas Ketenagakerjaan pada masing-masing wilayah.
"Sesuai regulasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu perusahaan swasta yang berlokasi di satu kabupaten/kota maka jika terjadi PHK dan perselisihan hubungan Industrial di perusahaan tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja setempat (kab/kota) tersebut wajib menangani kasus tersebut," katanya.
BERITA TERKAIT: