Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Wahyu Muryadi, mengatakan pihaknya belum mengetahui tentang kasus yang menyeret kementerian itu.
"Kami tidak tahu menahu soal masalah ini. Menurut pasalnya, (kasus) itu terjadi pada 2015-2018. Kami tidak dalam posisi menjawab karena di luar era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono," kata Wahyu, dikutip
VOI, pada Selasa (16/1).
Kasus dugaan suap yang dilakukan SAP mencuat setelah Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat menjatuhkan sanksi sebesar 220 juta dolar (Rp3,4 triliun) terhadap perusahaan tersebut.
Dalam kasus tersebut, SAP disebut melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA), karena menyuap pejabat Indonesia dan Afrika Selatan demi kelancaran bisnisnya.
“Penyelesaian SAP dengan departemen tersebut bermula dari skema suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui langkah-langkah perbaikan jangka panjang,”kata DOJ, dalam pernyataannya.
SAP diduga menyuap pejabat Indonesia dalam bentuk pembayaran tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan barang mewah lainnya yang dibayari SAP.
Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk KKP, serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Selain terjadi terhadap pejabat Indonesia, SAP juga diduga menyuap pejabat Afrika Selatan pada 2013 dan 2017. Suap tersebut diberikan kepada pejabat pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, dan BUMN energi Afrika Selatan, Eskom Holdings Limited.
BERITA TERKAIT: