Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 202 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," katanya seperti dikutip dari keppres yang ditekan pada pekan lalu, 29 Desember 2023.
Adapun Satgas itu dibentuk pada April 2021 oleh Jokowi untuk menagih seluruh aset dan uang negara terkait kasus BLBI, dengan nilai yang dikejar mencapai Rp114 triliun.
Sementara, per Desember kemarin, Menko Polhukam yang juga pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD melaporkan dana yang baru dikejar sebesar Rp34 triliun, dari total dana keseluruhan.
Sehingga, ia meminta Presiden Jokowi untuk memperpanjang satgas tersebut untuk memburu harga negara.
"Dari Rp114 triliun sudah kita rampas Rp34 triliun. Ini sisanya nanti. Ada yang tanahnya enggak lengkap suratnya, ada yang sudah dialihkan. Kita minta perpanjangan tugas ini ke Presiden," ujar Mahfud beberapa waktu lalu.
Sebagai gambaran, kasus BLBI bermula dari kondisi kesulitan perbankan di Indonesia pada 1997 lalu. Saat itu likuiditas perbankan terganggu karena tekanan pelemahan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Kasus tersebut juga diikuti dengan pengambilan uang dari bank oleh masyarakat secara serentak. Dalam mengatasi kondisi itu, pemerintah memutuskan memberikan bantuan likuiditas atau pinjaman kepada bank agar bisa memenuhi kebutuhan likuiditas.
Belakangan ditemukan terdapat penyimpangan, kelemahan sistem, serta kelalaian dalam mekanisme penyaluran dan penggunaan BLBI yang disebut telah merugikan negara. Dari total BLBI yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp144,5 triliun, terdapat potensi kerugian negara yang ditaksir oleh pemerintah hingga nyaris Rp 110 triliun.
BERITA TERKAIT: