Pengumuman tersebut disampaikan CBN lewat surat edaran tertanggal 22 Desember 2023.
"Tren saat ini secara global telah menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengatur aktivitas penyedia layanan aset virtual (VASP), yang mencakup mata uang kripto dan aset kripto," kata CBN dalam surat edarannya, seperti dikutip dari
Reuters, Senin (25/12).
Pedoman terbaru menjelaskan bagaimana bank dan lembaga keuangan (FI) harus membuka rekening, menyediakan rekening penyelesaian dan layanan penyelesaian yang ditunjuk dan bertindak sebagai saluran arus masuk valas dan perdagangan bagi perusahaan yang bertransaksi dalam aset kripto.
VASP harus dilisensikan oleh SEC Nigeria untuk terlibat dalam bisnis kripto.
“Sejak berlakunya Peraturan ini, Fl tidak akan membuka atau mengizinkan pengoperasian akun apa pun oleh orang atau badan mana pun untuk menjalankan bisnis aset virtual/digital kecuali akun tersebut ditunjuk untuk tujuan tersebut dan dibuka sesuai dengan persyaratan,” kata CBN.
Saat ini, bank masih dilarang memperdagangkan, memegang, atau mentransaksikan mata uang kripto.
CBN pertama kali melarang bank dan lembaga keuangan untuk menangani atau memfasilitasi transaksi aset kripto, dengan alasan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme pada Februari 2021.
Selanjutnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) pada bulan Mei tahun lalu menerbitkan peraturan untuk aset digital yang menandakan negara terpadat di Afrika tersebut sedang mencoba mencari jalan tengah antara larangan langsung terhadap aset kripto dan penggunaannya yang tidak diatur.
BERITA TERKAIT: