Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Persen Karyawan Perusahaan Wajib Ikuti Pelatihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Jumat, 22 Desember 2023, 18:52 WIB
Lima Persen Karyawan Perusahaan Wajib Ikuti Pelatihan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist
rmol news logo Indonesia merupakan negara dengan tingkat pelatihan di perusahaan terendah kedua di dunia. Kurang dari 8 persen perusahaan menawarkan pelatihan formal dibanding rata-rata regional sebesar 35 persen di Asia Timur dan Pasifik.

"Kontribusi perusahaan sebanyak 8 persen itu masih ada kesenjangan, karena melihat potensi pelatihan di Indonesia cukup besar," kata Menteri Ketenagakerjaan,
Ida Fauziyah, saat menjadi narasumber 'Reskilling untuk Mengembangkan Tenaga Kerja Masa Depan menuju Indonesia Emas 2045' dalam Business Forum 2, Rapimnas Kadin 2023, di Jakarta, Kamis (7/12).

Berdasar data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, ada sekitar 1.799 perusahaan, 32 ribu instruktur dengan potensi kapasitas latih setiap tahun 1,5 juta orang dapat dilatih di perusahaan per tahun.

Regulasi Kepmenakertrans No 261 Tahun 2004 juga mewajibkan perusahaan melaksanakan pelatihan kerja sekurang-kurangnya 5 persen dari jumlah pekerja/buruh di perusahaan.

"Jadi potensi perusahaan untuk berkontribusi memberikan pelatihan kepada para pekerja masih tinggi," kata Ida Fauziyah.

Dia juga menambahkan, berdasar hasil riset McKinsey 2019, akibat revolusi 4.0, ada 23 juta jenis pekerjaan akan terdampak otomatisasi dan sekitar 27-46 juta jenis pekerjaan baru berpeluang tercipta.

Transformasi itu juga mengubah pola hubungan di sektor ketenagakerjaan, yakni flexible working space and time, serta tantangan literasi digital.

"Lapangan kerja tersedia sangat banyak, tapi kemampuan kita memenuhinya rendah. Di sinilah pentingnya reskilling, upskilling, agar memiliki kompetensi teknis dan produktivitas lebih baik serta mampu mengikuti perubahan global," katanya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA