Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Gara-gara Baja Nirkarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 04 Desember 2023, 11:53 WIB
Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Gara-gara Baja Nirkarat
Representative Image/Net
rmol news logo Indonesia menggugat Uni Eropa (UE) atas kasus pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat dengan harga tinggi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan gugatan ini merupakan kasus ketiga Indonesia di WTO,terkait produk lempeng baja canai dingin nirkarat (Stainless Steel Cold-Rolled Flat (SSCRF).

"Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," ujar Bara saat berbicara di Timika, Papua Tengah yang dikutip pada Senin (4/12).

Uni Eropa sejauh ini telah memberlakukan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty untuk SSCRF asal India dan Indonesia.

Tingkat bea masuk penyeimbang yang dikenakan pada kedua negara sangat berbeda, dengan BMP yang dikenakan ke Indonesia mencapai 21 persen, sementara India dikenakan 7,5 persen. Sementara sejak 2021, BMAD yang dikenakan oleh Uni Eropa berkisar antara 10,2 hingga 31,5 persen.

Bara menjelaskan bahwa tindakan itu diambill karena Indonesia dituduh menerima subsidi dari pemerintah China karena negara tersebut mendirikan pabrik baja di Indonesia.

"Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah China. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi," kata Bara.

Saat ini, permintaan ekspor baja ke Eropa dari Indonesia tengah mengalami peningkatan. Namun dengan adanya BMAD dan BMP, Indonesia telah mengalami kerugian besar, dengan perkiraan mencapai 40 juta euro atau sekitar Rp 569,1 miliar dalam satu tahun. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA