Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekerja IKN Bakal Terima Gaji 100 Persen Tanpa Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 03 Desember 2023, 15:50 WIB
Pekerja IKN Bakal Terima Gaji 100 Persen Tanpa Pajak
Ibu Kota Nusantara/Net
rmol news logo Para pekerja yang bersedia ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dijanjikan gaji 100 persen tanpa terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal itu diungkap oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal dalam sebuah keterangan pada Minggu (3/12).

Dikatakan Yon, gaji seluruh pekerja, termasuk ASN, pekerja swasta maupun pekerja outsourcing akan utuh karena PPh-nya akan dibayarkan oleh negara.

"Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," ungkapnya.

Namun demikian, kata Yon, pembebasan pajak ini hanya bersifat sementara. Pelaksanaan insentif akan di evaluasi secara bertahap sesuai kebutuhannya.

"Dari tingkat penghasilan mana pun pajaknya ditanggung pemerintah sampai dalam waktu tertentu," jelasnya.

Adapun terkait insentif ini secara detail akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yon mengatakan saat ini rumusan PMK ini hampir rampung dan masuk tahap finalisasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA