Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akumandiri: Pemerintah harus Benahi Aturan UMKM yang Tumpang Tindih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 27 November 2023, 01:45 WIB
Akumandiri: Pemerintah harus Benahi Aturan UMKM yang Tumpang Tindih
Ilustrasi Foto: Pelaku UMKM/Net
rmol news logo Berbagai program mengembangkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus digaungkan oleh pemerintah. Namun berbagai program tersebut seakan belum ada yang menjawab permasalahan UMKM di Indonesia baik kualitas maupun kesejahteraannya.

Terkait itu, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny mengungkapkan perlunya pembenahan-pembenahan program untuk membangkitkan sektor UMKM yang semakin lesu saat ini.

Termasuk, salah satunya mengenai wacana pelaku UMKM wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Benahi dulu aturan-aturan atau program-program yang sulit diakses dan tumpang tindih di luar BPJS yang banyak belum terserap UMKM,” kata Rinny akrab disapa dalam keterangannya, Minggu malam (26/11).

“Sebaiknya diawali dengan menyerap masukan dari pelaku UMKM untuk rencana perluasan kepesertaan BPJS tersebut dan sosialisasikan tentang BPJS dan manfaatnya, serta bagaimana caranya klaim jika terjadi masalah dan lain-lain,” tambahnya.

Menurut dia, sasaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum tepat diberlakukan kepada UMKM.

“Belum tepat dilaksanakan pada saat kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini dan aturan yang belum diatur dimana banyak yang tumpang tindih,” tegasnya.

Sektor UMKM saat ini masih dipandang sebagai sektor informal yang jauh dari profesionalitas dalam usaha. Oleh karena itu, Akumandiri mendorong perlunya sosialisasi guna meningkatkan kualitas SDM untuk pelaku UMKM.  

“Karena banyak UMKM khususnya mikro yang dalam menjalankan usahanya masih mengerjakan sendiri atau tenaga kerjanya melibatkan keluarga sendiri,” jelas dia.

Dia mengimbau jika perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan, maka perlu digratiskan dengan syarat jangka waktu tertentu.

“Pemerintah harus hadir dengan memberikan kepesertaan secara gratis atau subsidi bagi pelaku usaha mikro, syarat berlaku dengan jangka waktu ditetapkan. Hanya saja hal ini, dengan syarat dijalankan setelah Pemilu selesai, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilu,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA