Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, di Jakarta, Rabu (25/10).
"Pemerintah sudah mengatur kegiatan pertambangan yang baik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Agung.
Menurut Agung, PerMen tersebut telah mengatur mengenai pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
"Jadi kegiatan pertambangan tidak selalu merusak lingkungan, jika dalam pelaksanaanya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Komunikasi ESDM itu mengatakan bahwa aktivitas pertambangan yang meliputi kegiatan, eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemasaran dan reklamasi dalam pelaksanaan harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik terutama saat proses penambangan dan sesudahnya yakni reklamasi.
Sejauh ini, aktivitas pertambangan telah dianggap sebagai aspek penting dari perekonomian global. Namun sektor itu seringkali memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.
Kementerian ESDM mendorong praktik-praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta regulasi yang ketat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan sumber daya dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
BERITA TERKAIT: