Deputi Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan lewat sosialisasi dan kampanye gerakan pangan B2SA.
“Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) di tingkat pusat sesuai dengan amanat UU 18 Tahun 2012 untuk melakukan pemantauan keamanan pangan berkoordinasi dengan OKKP-D untuk pengawasan keamanan pangan di daerah,” kata Andriko, seperti dimuat situs Bapanas.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Andriko menyebutkan Bapanas selaku OKKP-P bersama Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai OKKP-D secara intensif terus bersinergi dengan pihak terkait untuk melaksanakan jaminan keamanan pangan segar yang beredar.
"Pengawasan keamanan pangan salah satunya dilakukan melalui pemberian jaminan penerapan sanitasi dan higiene pada fasilitas penanganan serta penerbitan izin edar baik PL (produksi luar ruangan), PD (produksi internal) maupun PDUK (produksi dalam usaha mikro kecil) untuk produk pangan segar yang dikemas,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, katanya, pengawasan keamanan pangan segar menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional dan provinsi serta kabupaten/kota, sedangkan pengawasan terhadap pangan olahan menjadi tanggung jawab BPOM dan pangan siap saji oleh BPOM, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
BERITA TERKAIT: