Dalam wawancaranya dengan
Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (23/10), Carmelita berpendapat bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dibenahi dalam sektor maritim, namun menurutnya, saat ini undang-undang yang berlaku sudah cukup.
"Masih banyak hal yang perlu dibenahi, tapi bukan berarti undang-undangnya yang dibenahi, karena so far, menurut saya aturan tersebut saya rasa masih bagus," kata Carmelita, yang akrab disapa Meimei itu.
Dia menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur industri pelayaran itu tidak memerlukan perubahan, karena banyak dari ketentuan tersebut masih harus diwujudkan sepenuhnya.
"Undang-Undang tahun 2008 tidak perlu direvisi, masih banyak Peraturan Pemerintah dan turunannya yang belum diimplementasikan secara komplit," tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya memaksimalkan penerapan kebijakan yang sudah ada sebelum mempertimbangkan revisi.
Pernyataan dari perwakilan Kadin ini muncul ketika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diusulkan untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2024.
Keputusan ini telah menarik perhatian luas, mengingat dampak potensialnya terhadap berbagai aspek industri maritim nasional, termasuk pelabuhan dan layanan pelayaran.
BERITA TERKAIT: