Kebijakan kesetaraan ini akan dijalankan seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat paripurna DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah untuk mencapai kesetaraan dalam hal kesejahteraan termasuk dalam menyediakan hak jaminan pensiun, untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga akan dapat pensiun karena ke depan sistemnya
defined contribution," kata Anas dikutip dari keterangannya, pada Minggu (15/10).
Dalam kerangka rencana ini
, defined contribution adalah sistem pensiun yang memerlukan peserta untuk mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun tiba.
Ketika masa pensiun tiba, peserta dapat memanfaatkan akumulasi kontribusi mereka untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari dana pensiun mereka. Salah satu keuntungan dari adanya skema ini adalah biaya program yang lebih mudah diprediksi.
Meskipun RUU ASN sendiri tidak memberikan rincian yang spesifik mengenai skema pensiunan, peraturan lebih lanjut tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Anas, PP turunan dari RUU ASN yang baru akan segera dirampungkan dalam tiga bulan ke depan.
Skema ini akan menjadi alternatif bagi skema pensiun saat ini yang diterapkan pada PNS, yaitu sistem
defined benefit dengan pendanaan Pay As You Go yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perubahan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah rendahnya manfaat pensiun yang diterima oleh PNS saat ini dan untuk mengurangi beban besar yang ditanggung oleh APBN dengan skema yang sudah ada.
BERITA TERKAIT: