Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Audiensi dengan AB3O, Mendag Zulhas Dukung Kemandirian Bahan Baku Obat Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 24 September 2023, 02:51 WIB
Audiensi dengan AB3O, Mendag Zulhas Dukung Kemandirian  Bahan Baku Obat Indonesia
Mendag Zulkifli Hasan bertemu dengan AB3O/Ist
rmol news logo Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dukungannya agar Indonesia dapat mandiri dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku obat dan biofarmasi. Kemandirian ini akan mendorong ketahanan industri kesehatan Indonesia sehingga tidak tergantung impor dari negara lain.

Penegasan ini mengemuka saat Mendag Zulhas menerima kunjungan Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat (AB30) di Kantor Kemendag, Jakarta pada Jumat (22/9) lalu.

Pada pertemuan ini, perwakilan AB3O dipimpin FX Sudirman. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

“Kemendag mendukung program kerja AB3O yang berfokus pada pada kemandirian pembuatan bahan baku obat untuk kemajuan kesehatan Indonesia,” tegas Mendag Zulhas dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9).

Ketua Umum DPP PAN itu mengapresiasi AB3O yang telah berupaya mengembangkan kemandirian bahan baku obat dan biofarmasi Indonesia. Saat ini, AB30 sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan industri vaksin di India untuk pengembangan biofarmasi dan bahan obat di Indonesia.

“Kemendag mendukung penuh dalam pengembangan industri biofarmasi dan bahan obat di Indonesia. Terkait hal ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memfasilitasi rencana tersebut,” jelasnya.

Saat ini, terdapat beberapa bahan baku obat yang termasuk dalam kategori jenis barang yang dibatasi importasinya dalam Peraturan Menteri Perdagangan 20/2021 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan 25/2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Bahan baku obat dimaksud masuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2), yang diimpor untuk Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, serta industri pangan olahan dan bahan tambahan pangan.

Impor terhadap barang yang dibatasi impornya tersebut hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku juga sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Perizinan Berusaha dari Kementerian Perdagangan.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA