Keputusan Madagaskar untuk membebaskan produk bubuk deterjen Indonesia dari perpanjangan
safeguard duty ini juga telah disampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan telah dipublikasikan pada 7 Juni 2023.
Lewat keterangan yang diterima redaksi pada Senin (7/8), Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menyambut baik keputusan Madagaskar. Ia bahkan menyebutnya sebagai kabar gembira bagi ekspor produk bubuk deterjen Indonesia menjelang perayaan HUT ke-78 RI.
“Otoritas Madagaskar mengumumkan hasil akhir penyelidikan dengan penetapan perpanjangan
safeguard duty untuk produk bubuk deterjen selama empat tahun ke depan. Kabar baiknya, Indonesia terbebas dari perpanjangan
safeguard duty tersebut," kata Mendag Zulkifli.
Mendag mengatakan, keputusan tersebut harus dijadikan peluang oleh Indonesia dan dimanfaatkan secara optimal.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, selama proses penyelidikan, Pemerintah Indonesia bersama eksportir terkait telah menempuh langkah proaktif untuk mendapatkan hasil positif.
“Pemerintah dan pelaku usaha telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Kolaborasi yang baik ini akhirnya berbuah manis. Indonesia berhasil dikecualikan dari penerapan
safeguard duty,” kata Budi.
Pada Juni 2019, Madagaskar menerapkan
safeguard duty terhadap bubuk deterjen impor, termasuk yang berasal dari Indonesia.
Pada 18 Februari 2023, Madagaskar memulai penyelidikan perpanjangan
safeguard duty untuk produk bubuk deterjen dengan pos tarif 340249, 340250, dan 340290.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebelum penerapan bea masuk
safeguard, nilai ekspor produk bubuk deterjen Indonesia ke Madagaskar tercatat sebesar 5,4 juta dolar AS pada 2018.
Setelah penerapannya pada 2019, ekspor Indonesia untuk produk tersebut tercatat fluktuatif. Pada 2022, nilai ekspor mencapai 4,6 juta dolarAS. Sementara itu, pada periode Januari - Mei 2023, nilai ekspor produk tersebut meningkat 2,81 persen dibandingkan periode yang sama tahun
sebelumnya.
BERITA TERKAIT: