Layanan bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
"Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah," kata Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).
Terdapat 3 jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama, yakni jangka pendek, merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kuran atau sama dengan 1 tahun. Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang melipti pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.
"Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dihususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya," jelas Widi.
Kedua, yakni pinjaman jangka menengah yang diberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan sarana dan prasarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Ketiga, pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah diwajibkan membayar kembali pinjaman meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.
Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesua dengan syarat perjanjian pinjaman. Untuk klasifikasi ini, pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah.
Ketentuan lain yang diberikan dalam pinjaman jangka panjang yakni untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lain yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Pinjaman jangka panjang ini bertujuan untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik," papar Widi.
Adapun tujuan penyediaan pelayanan publik tersebut agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung, seperti penghematan belanja APBD.
BERITA TERKAIT: