Sesuai dengan SK 057/SK/MES-PST/XII/2021, Pengurus Pusat MES secara resmi membentuk PWK MES Turki.
Dengan terbentuknya PWK MES Turki, maka kepengurusan MES di luar negeri menjadi ada di 17 negara.
Mereka meliputi Arab Saudi, Jepang, Malaysia, Inggris, Mesir, Australia, Aljazair, Jerman, Amerika Serikat, Rusia, Singapura, Korea Selatan, Maroko Sudan, China, dan Pakistan.
MES sendiri merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan mengembangkan dan membumikan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: