Demikian yang dikatakan oleh pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).
"Bank DKI harus segera melaksanakan putusan itu. Cuma masalahnya terletak pada konsistensi Bank DKI itu sendiri. Karena sampai sekarang sengketa itu belum selesai, padahal Bank DKI itu kan minta waktu sampai Maret 2017 untuk menyelesaikannya," ujar Amir.
Dijelaskan Amir, sesuai dengan putusan MA, Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta wajib membayar denda kepada penggugat yang merupakan Ahli Waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo.
Di mana tergugat I (Bank DKI) dan tergugat II (Pemprov SKI) harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp 2,23 miliar.
"Ditambah bunga sebesar 12 persen per tahun atas keterlambatan pembayaran ini terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh para tergugat," tambahnya.
Sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Direksi Bank DKI yang merupakan pejabat publik memiliki kewajiban untuk patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehari sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penyelesaikan terkait aset sengketa dengan Ham Sutedjo.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/3), Herry mengatakan Bank DKI berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Ham Sutedjo juga telah melayangkan surat terbuka kepada Direksi dan Komisaris Bank DKI serta Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan sengketa. Ham mengatakan, perkara sengketa tanah dengan Bank DKI sudah dimenangkan keluarganya sejak 2001.
Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap pada 2006. Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak Bank DKI.
BERITA TERKAIT: