Kepala BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1) mengatakan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung.
"Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," ungkap Agung.
Jiwasraya kemudian membukukan laba Rp 360,6 miliar pada 2017. Namun, kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.
"Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ujarnya.
Jiwasraya membukukan kerugian 15,3 triliun pada 2018. Hingga September diperkirakan rugi 13,7 triliun. Hingga November 2019, AJs (Asuransi Jiwasraya) mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun.
"Kerugian itu disebabkan karena AJs menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito yang dilakukan secara massif sejak 2015," ujar Agung.
"Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah yang. Hingga berujung gagal bayar," urai Agung.
BERITA TERKAIT: