Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebangetan, Bahlil Tuding Pengecer Gas Melon Ambil Untung Banyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 05 Februari 2025, 14:26 WIB
Kebangetan, Bahlil Tuding Pengecer Gas Melon Ambil Untung Banyak
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disemprot warga yang kesal karena sulit mendapatkan gas LPG 3 kg/Ist
rmol news logo Para pedagang eceran mulai hari ini kembali diperbolehkan untuk menjual gas LPG 3 kg atau gas melon setelah keluar instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, larangan pengecer menjual LPG 3 kg bukanlah kebijakan Presiden Prabowo. Melainkan inisiatif keblinger dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Bahlil beralasan, pengecer menjual gas melon dengan menaikkan harga dua kali lipat dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini tentu saja menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa larangan tersebut justru merugikan para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari menjual gas melon. 

Salah satu kritikan datang dari pengamat politik Adi Prayitno, yang menyayangkan adanya stigma negatif yang dimunculkan Bahlil terhadap pedagang kecil.

"Senang rasanya bisa lihat pejuang kehidupan begini bisa jualan tabung gas 3 kg lagi. Tega bener yang berjuang hidup begini dituding ngambil untung banyak. Padahal sekadar menyambung hidup mereka aja," ujar Adi Prayitno, seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Rabu 5 Februari 2025.

Dengan pencabutan larangan ini, analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu bersyukur para pedagang kecil kini bisa kembali berjualan LPG 3 kg seperti sebelumnya. 

Pemerintah pun diharapkan tetap mengawasi distribusi gas melon agar harga tetap stabil dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA