Iwan Sumule: Peraturan Di Era Susi Tidak Bisa Bikin Indonesia Jadi Pengekspor Lobster Terbesar Di Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 17 Desember 2019, 00:11 WIB
Iwan Sumule: Peraturan Di Era Susi Tidak Bisa Bikin Indonesia Jadi Pengekspor Lobster Terbesar Di Dunia
Susi Pudjiastuti/Net
rmol news logo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/Permen-KP/2016 tidak mampu menjadikan Indonesia sebagai pengekspor lobster terbesar di dunia.

Dengan demikian tidak ada salahnya peraturan yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti saat masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan itu ditinjau ulang dan disempurnakan.

Demikian dikatakan politisi muda berbakat Iwan Sumule dalam serangkaian twit untuk menjawab pertanyaan mengenai wacana  Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, Edhy Prabowo, membuka keran ekspor benih lobster secara tertukur.

Permen KKP 56/Permen-KP/2016 itu adalah mengenai larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dari wilayah hukum Republik Indonesia.

“Selama Permen KP 56/2016 terbit, tak mampu menjadikan Indonesia sebagai pengekspor lobster terbesar di dunia,” ujar Iwan Sumule.

Pernyataan itu disampaikan Iwan Sumule melalui akun Twitter @IwanSumule untuk menjawab pertanyaan pemilik akun @R4jaPurwa.

Si penanya membandingkan ekspor benih lobster itu dengan kebijakan menjual raw material ke negara-negara lain, sehingga kelak negara-negara itulah yang kelak menikmati nilai tambah yang jauh lebih besar.

“Ibarat kate, kita menjual bahan baku tambang, yang menikmati hasil akhirnya negara lain!” tulis @R4jaPurwa.

Ia menanyakan hal itu kepada Iwan Sumule, karena Iwan Sumule yang kerap bersuara kritis adalah rekan satu partai Edhy Prabowo.

Selain menjawab persoalan itu, Iwan Sumule juga mengajukan saran agar pemerintah menyiapkan infrastruktur dan memberikan kredit berbunga rendah untuk nelayan budidaya.

Dengan demikian, nelayan akan memiliki kemampuan untuk membesarkan lobster dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Membaca jawaban Iwan Sumule, @R4jaPurwa meminta Susu Pudjiastuti untuk ikut memberikan komentar.

“Silakan jawab Bu @susipudjiastuti Benarkah kalau Permen KP 56/2016 masih berlaku, tidak akan mampu menjadikan Indonesia jadi pengekspore lobster terbesar di dunia?” tanya dia. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA