Hasilnya, perizinan sudah masuk dalam tahap finalisasi dan segera diselesaikan.
"Tadi pagi jam 1 saya masih berinteraksi dengan Pak Gubernur berarti di sana kan sudah jam 3 pagi ya. Kita menjelaskan areal dan sebagainya. Jadi saya kira hari ini bisa diselesaikan," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Lahan seluas 4.535,93 hektare sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 milliar.
Pembuangan limbah tailing yang dilakukan PT FI membuat ekosistem di area itu menjadi rusak. Selanjutnya, permasalahan ini turut menghambat proses divestasi 51 persen saham yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
"Soal PNBP, soal IPPKH, prosesnya itu sudah panjang dari Oktober 2017 setelah kami mendapatkan rekomendasi dari BPK RI, kita terus berinteraksi dengan rapat-rapat," ungkap Siti.
Setahun lebih pembahasan yang berbelit itu, kader Nasdem ini optimistis saat ini hanya menyisakan proses finalisasi. Diharapkan akhir tahun ini masalah itu berhasil dirampungkan.
"Jadi kita rapat terakhir dengan Tim Papua tanggal 17 Desember, itu rekomendasi dan indikasinya sudah ada dan tertulis sedang diproses dan difinalisasi," tandasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: