Demikian disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu (19/12).
"Kita menargetkan IUPK-nya selesai akhir tahun. Kemudian syarat mengenai divestasi saham sehingga kepemilikan pihak Indonesia sekurangnya 51 persen ini tinggal menyelesaikan transaksi pembayarannya," jelas Jonan.
Menurutnya, perubahan kerja sama Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK tinggal finalisasi. Secepatnya, proses penerbitan IUPK akan diselesaikan Kementerian ESDM.
"Kewajiban perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK itu ada di kami dan itu sudah selesai. Kewajiban membuat lima smelter juga sudah diparaf," kata Jonan.
Terlepas persoalan kontrak kerja sama, Freeport juga masih meninggalkan permasalahan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Berdasarkan temuan BPK, penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare ternyata tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Sehingga, saat divestasi saham itu, pemerintah berharap permasalahan tersebut juga diselesaikan.
Jonan memastikan bahwa urusan IPPKH akan diselesaikan antara Freeport dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Itu nanti tinggal menunggu persetujuan ibu menteri LHK tentang penerbitan IPPKH," ujarnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: