"Dalam pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung seluas 453.533 ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem," ujar anggota IV BPK Rizal Djalil dalam jumpa pers bersama Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan, Siti Nurbaya dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).
IPPKH seluas 4.535,93 Ha itu, lanjut Rizal, sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP beserta kewajibannya senilai total Rp 460 milliar.
"Sedangkan permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK," paparnya.
Kementerian ESDM dan Kementerian LHK juga sudah membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.
"Kerusakan ekosistem itu tentu telah merugikan masyarakat Papua. Dengan kata lain masih ada masalah pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," terang Rizal.
Rizal menambahkan, terkait mekanisme penyerahan saham 10 persen kepada masyarakat Papua, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah setempat.
BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10 persen untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan deviden.
[wid]
BERITA TERKAIT: