Krakatau Steel Happy

Permendag 22 Direvisi, Impor Bakal Berkurang

Senin, 17 Desember 2018, 08:59 WIB
Krakatau Steel Happy
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja. Impor baja bisa berkurang. Krakatau Steel happy penjualan bisa naik 35 persen.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, semenjak ada Permendag 22, pengawasan impor baja sangat lemah. Akhirnya makin marak impor baja boron.

"Baja boron itu di-declare sebagai alloy steel untuk menghindari bea masuk 20 persen. Mereka (importir) me­malsukan HS number yang menjadi acuan saat pemerik­saan," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Silmy membenarkan, banyak perusahaan baja yang hampir gulung tikar. Terutama di sek­tor hilir. Hal seperti ini akan merugikan industri lokal. Sebab ada istilah baja itu mother of in­dustry yang menentukan tingkat kandungan dalam negeri, dan berpengaruh pada daya saing industri nasional.

Tak tinggal diam. Silmy yang juga Ketua Umum Indonesia iron and steel industry asso­ciation (IISIA) melakukan safari protes ke pemerintah. Mulai dari Menteri Perdagangan Enggartia­sto Lukita, Menteri Perindus­trian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lem­bong, Wakil Presiden Jusuf Kalla, hingga akhirnya ke Presi­den Jokowi.

"Melakukan pendekatan ke pemerintah, memberi masukan bahwa Permendag 22 harus direvisi. Apa pun yang dilakukan internal kalau regulasinya nggak dukung, industri akan sulit. Pas ke Presiden responsnya cepat. Dapet info Jumat, Seninnya langsung ditindaklanjuti Menteri Perdagangan," tuturnya.

Silmy bangga, Permendag 22 akhirnya direvisi. Aturan peng­gantinya bahkan sudah ditanda­tangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sekitar sem­inggu yang lalu. Pihak Krakatau Steel pun sudah disosialisasikan pada Rabu (12/12).

Dirinya bahkan menjadi salah satu pihak yang diundang saat penggodokan aturan main impor besi dan baja. Sebelum bertatap muka dengan Enggar, Silmy ak­tif mengirim surat, dan memberi masukan secara tertulis.

"Permendag-nya sudah di­cabut minggu lalu. Semoga industri baja kembali bergairah. Peraturan itu kan dalam konteks pengawasan dan mekanisme kerja. Saya berharap bagaimana aturan pengganti itu bisa efektif menghambat laju impor baja," cetusnya.

Usai mendapat kepastian Per­mendag 22 direvisi, Silmy men­egaskan, akan terus memastikan industri baja nasional tetap sehat. Krakatau Steel bukan hanya dalam konteks perse­roan semata. Sebagai BUMN, Krakatau Steel harus punya nilai perjuangan untuk memperbaiki industri nasional.

Berkaca ke belakang, pertum­buhan impor baja hingga kuartal II-2018 naik 59 persen diband­ingkan periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, penjualan Krakatau Steel meningkat tajam pada kuartal I dan II-2018, dan baru terganggu saat fluktuasi dolar AS.

"Saya masuk pertengahan September. Saya ambil momen­tum itu untuk memenuhi pasar, dan terbukti efektif mendong­krak penjualan. Kenaikannya relatif, sekitar 20 persen. Jadi jangan lihat pertumbuhan kita kalau impor naik langsung ter­pukul," katanya.

Silmy mengaku pede mena­tap tahun depan. Selain karena Permendag 22 sudah direvisi, perseroan juga memiliki mesin anyar yang segera beroperasi. Pasalnya, sebagai industri hulu, Krakatau Steel harus mampu penuhi kebutuhan pasar.

"Saya yakin dengan tambahan mesin baru 1,5 juta, pertumbu­han akan 35 persen tahun depan. Harapannya revisi ini bisa efek­tif agae industri baja bisa jadi tuan di rumah sendiri. Industri baja akan menjadi awal bagian dari sukses Indonesia mengem­balikan pertumbuhan di sektor industri," imbuhnya.

Sesditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi Darat, dan Elektornika (Ilmate) Kemen­perin Doddy Rahadi mengata­kan, impor baja terus berkurang. Semua industri baja utilisasinya mulai naik dari Oktober.

"Kita perketat impor sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang ingin mengurangi defisit neraca perdagangan," ujarnya.

Dari informasi yang diterima Rakyat Merdeka, proses re­visi Permendag 22 dalam tahap legalisasi dan pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen­kumham). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA