Namun seringkali persaingan itu tidak berjalan secara sehat, tak jarang perselesihan yang terjadi berakhir di pengadilan. Salah satu hal yang sering disengketakan adalah perlindungan atas merk dagang.
Merek lokal di Indonesia pun tak jarang harus berhadapan dengan merek asing terkait penggunaan nama. Masih minimnya perlindungan terhadap merek lokal oleh pemerintah menjadi masalah tersendiri. Tercatat, hingga saat ini terdapat ada lima kasus sengketa merek lokal dan brand asing.
Salah satu kasus yang sempat hangat adalah sengketa merek Pierre Cardin. Merek fashion asal Perancis, Pierre Cardin menggugat seorang pengusaha Indonesia karena menjual produk fashion dengan nama merk yang sama. Ada pula sengketa merek dagang IKEA antara IKEA, brand asing asal Swedia dan IKEA yang dimiliki oleh PT. Ratania Khatulistiwa.
Sengketa lainnya juga terjadi antara perusahaan lokal Indonesia dengan merk Ringgo Star dengan musisi eks the Beatlers, Ringo Starr.
PT. Asia Global Media akhirnya harus melepas merk tersebut sebagai konsekuensi dari gugatan merk itu. Sengketa merk lainnya adalah Vellfire, yang melibatkan perusahaan asal Jepang, Toyota dengan seorang pengusaha Indonesia, Sutiono.
Kasus terakhir adalah penggunaan merk dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal Tiongkok, Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merk Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawaty Hardjono. Walaupun Linawaty Hardjono sudah mendaftarkan merek Skyworth sejak lama, namun putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung membatalkan kepemilikannya terhadap merek Skyworth.
[wid]
BERITA TERKAIT: