"Kami sedang review sekitar 900 komoditas impor bersama Menteri Perdagangan dan MenÂteri Perindustrian," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Ani --sapaan akrab Sri Mulyani menuturkan, peÂmerintah sudah memiliki peta yang jelas mengenai importir-importir dan baÂrang-barang yang diimpor. Menurutnya, pemerintah akan lebih tegas terhadap barang impor yang sudah diproduksi dalam negeri. Terutama yang sudah bisa dihasilkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ani menerangkan, pengendalian impor diÂlakukan melalui menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. arif akan dikeÂnakan bervariasi antara 2,5-7,5 persen.
"Kami sedang melakuÂkan suatu opsi policy untuk bagaimana tingkat pengenÂdalian yang baik dan PPh 22 impor ini tentu bisa dikreditkan untuk pembayaran PPh," jelasnya.
Kepala Badan KebiÂjakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, 900 komoditas tersebut merupakan komoditas barang konÂsumsi yang selama ini telah terkena tarif PPh Pasal 22 impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017. Selama ini, komoditas tersebut telah terkena tarif 2,5-10 persen sesuai kedua PMK itu.
Suahasil belum mau meÂrinci komoditas apa saja yang terkena kenaikan tarif PPh Pasal 22 impor nanti. Yang jelas, semuanya meruÂpakan barang konsumsi yang tidak akan mengÂganggu industri.
Dia menjelaskan, di dalam mengkaji barang impor, pihaknya tidak hanya melihat dari sisi baÂrang subtitusi yang sudah ada di dalam negeri. Tetapi, menyandingkan data koÂmoditas tersebut dengan data impor dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Apalagi, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penertiban impor berisiko tinggi (PIBT).
"Setelah periode PIBT, tidak boleh borongan lagi. Sekarang kalau daftar baÂrang impor itu lebih detail. Kalau borongan dulu tidak detail. Jadi benar-benar kami bisa pelototin per jenis barang, itu mau kita cocokÂkan semua," katanya.
Dengan pembatasan impor, Suahasil berharap, masyarakat menggunaÂkan produk dalam negeri. Sehingga inflasi bisa terkendali dan defisit neÂraca dagang serta defisit transaksi berjalan bisa ditekan. ***
BERITA TERKAIT: