Menkeu Pelototin 900 Barang Impor

Tekan Defisit Transaksi Berjalan

Sabtu, 25 Agustus 2018, 10:04 WIB
Menkeu Pelototin 900 Barang Impor
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah menambah jumlah barang konsumsi dan bahan baku yang akan diperketat impornya. Jika sebelumnya direncanakan 500 barang, kini dinaikkan menjadi 900 barang.

"Kami sedang review sekitar 900 komoditas impor bersama Menteri Perdagangan dan Men­teri Perindustrian," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Ani --sapaan akrab Sri Mulyani menuturkan, pe­merintah sudah memiliki peta yang jelas mengenai importir-importir dan ba­rang-barang yang diimpor. Menurutnya, pemerintah akan lebih tegas terhadap barang impor yang sudah diproduksi dalam negeri. Terutama yang sudah bisa dihasilkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ani menerangkan, pengendalian impor di­lakukan melalui menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. arif akan dike­nakan bervariasi antara 2,5-7,5 persen.

"Kami sedang melaku­kan suatu opsi policy untuk bagaimana tingkat pengen­dalian yang baik dan PPh 22 impor ini tentu bisa dikreditkan untuk pembayaran PPh," jelasnya.

Kepala Badan Kebi­jakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, 900 komoditas tersebut merupakan komoditas barang kon­sumsi yang selama ini telah terkena tarif PPh Pasal 22 impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017. Selama ini, komoditas tersebut telah terkena tarif 2,5-10 persen sesuai kedua PMK itu.

Suahasil belum mau me­rinci komoditas apa saja yang terkena kenaikan tarif PPh Pasal 22 impor nanti. Yang jelas, semuanya meru­pakan barang konsumsi yang tidak akan meng­ganggu industri.

Dia menjelaskan, di dalam mengkaji barang impor, pihaknya tidak hanya melihat dari sisi ba­rang subtitusi yang sudah ada di dalam negeri. Tetapi, menyandingkan data ko­moditas tersebut dengan data impor dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Apalagi, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penertiban impor berisiko tinggi (PIBT).

"Setelah periode PIBT, tidak boleh borongan lagi. Sekarang kalau daftar ba­rang impor itu lebih detail. Kalau borongan dulu tidak detail. Jadi benar-benar kami bisa pelototin per jenis barang, itu mau kita cocok­kan semua," katanya.

Dengan pembatasan impor, Suahasil berharap, masyarakat mengguna­kan produk dalam negeri. Sehingga inflasi bisa terkendali dan defisit ne­raca dagang serta defisit transaksi berjalan bisa ditekan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA