Sampai Agustus 2018, OJK mencatat, penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai Rp 111,2 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan. Sedangkan total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018 mencapai Rp 732 triliun.
Sejak Januari-Agustus 2018, OJK telah mengeluarkan 99 surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan total nilai hasil Penawaran Umum Rp 111,2 triliun.
Menurut Pengamat Keuangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Paul Sutaryono, sumber pendanaan di luar bank memang sangat dibutuhkan, guna menceÂgah terjadinya pengetatan likuidiÂtas di sektor perbankan. Terutama, perbankan cukup rentan terhadap gejolak ekonomi, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Lantaran adanya keterbatasan dana APBN, BUMN dan swasta maka memang perlu diversifikaÂsi sumber alternatif pembiayaan, salah satunya melalui instrumen di pasar modal di Indonesia," ujarnya.
Hal itu menjadi positif, samÂbung Paul, mengingat industri pasar modal memiliki karakteristik sebagai sumber pembiayaan di luar perbankan.
Karena itu ia menyambut baik langkah OJK, yang mendorong pasar modal menjadi sumber pembiayaan di luar perbankan. Alhasil, pemanfaatan pasar modal Indonesia sebagai alterÂnatif sumber pembiayaan jangka panjang mengalami peningkaÂtan, bahkan pada 2017 dapat mengimbangi penyediaan pemÂbiayaan dari perbankan.
Namun ia mengingatkan, belum pastinya kondisi global patut dicermati untuk menganÂtisipasi risiko.
"Tetap ada risiko, baik dari pembiayaan perbankan maupun pasar modal. Makanya penting. langkah mitigasi risiko, yang sudah diatur baik oleh OJK maupun BI (Bank Indonesia)," imbuh Paul.
Diakui Ketua Dewan KomiÂsioner OJK Wimboh Santoso, berbagai kebijakan pendorong pertumbuhan pasar modal telah dilakukan. Pihaknya pun sekuat tenaga, agar pasar modal mampu berkontribusi penuh termasuk dalam pencapaian dana.
"Bersama para pemangku keÂpentingan, kami terus merumusÂkan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita, menjadikan pasar modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, menÂjaga stabilitas sistem keuangan, maupun meningkatkan keseÂjahteraan masyarakat," kata WimÂboh dalam perayaan HUT Pasar Modal Indonesia di Jakarta.
Tak hanya itu, bekas Pejabat Eksekutif International Monetary Fund (IMF) ini menyatakan, OJK akan terus mengeluarkan berÂbagai kebijakan di industri pasar modal. Salah satunya, mengemÂbangkan instrumen pasar modal sesuai kebutuhan pemerintah, dalam menyediakan pendanaan untuk pengembangan sektor prioritas, seperti sektor industri berorientasi ekspor, substitusi barang impor, sektor pariwisata, sektor perumahan dan sektor komoditas.
Kemudian, OJK juga memÂberikan alternatif instrumen pembiayaan bagi perusahaan, dan instrumen investasi bagi pemodal profesional, dengan mengeluarkan peraturan terkait Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk.
"OJK juga mempercepat perÂtumbuhan pasar modal syariah melalui pengembangan variasi produk saham syariah seperti suÂkuk wakaf dan EBA (efek beragun aset) syariah," sebut Wimboh.
Pihaknya pun turut menyiapkan dasar pengaturan bagi pendirian Lembaga Pendanaan Efek, yang berfungsi meningkatkan likuidiÂtas dan stabilitas pasar melalui penguatan infrastruktur transaksi margin dan short selling.
"Menyediakan landasan pengaturan bagi kegiatan Equity CrowdÂfunding di pasar modal. Hingga mendorong pendirian Perusahaan Efek Daerah untuk mengakselerasi pertumbuhan jumlah investor ritel di daerah, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi pasar modal di daerah," ujarnya.
Salah satu yang penting, lanjut Wimboh, wasit perbankan juga mengembangkan instrumen dan pasar derivatif di pasar modal untuk memberikan kenyamanan bagi investor nonresiden untuk berinvestasi di pasar modal.
"Upaya-upaya tersebut akan dilengkapi dengan kebijakan meningkatkan sinergi antara pasar modal, dengan sektor jasa keuangan lainnya, penguatan inÂfrastruktur pasar modal, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: