Pertamina Siap Penuhi Permintaan BBM Euro 4

Pencemaran Emisi Kendaraan Makin Gawat

Senin, 13 Agustus 2018, 10:04 WIB
Pertamina Siap Penuhi Permintaan BBM Euro 4
Foto/Net
rmol news logo PT Pertamina (Persero) menya­takan kesiapannya untuk men­jalankan peraturan pemerintah tentang penerapan bahan bakar minyak (BBM) berstandar euro 4 dalam waktu dekat ini. Pemerintah menilai penerapan euro 4 perlu dilakukan untuk menekan tingkat pencemaran udara.

Vice President Communica­tion PT Pertamina Adiatma Sardjito mengungkapkan, Pertamina memang sudah sejak tahun 2012 sudah menyiapkan bahan bakar yang lebih berkualitas. "Bahan bakar minyak Euro 4 yang akan kami pasarkan itu akan membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik," kata Adiatma dalam acara diskusi, pekan kemarin.

Dia bilang tidak hanya Euro 4, bahan bakar hingga setara Euro 5 dan Euro 6 pun sudah disediakan Pertamina sejak lama. Keputusan Pertamina membuat BBM sampai Euro 5 dan Euro 6 untuk mengi­kuti standar yang telah banyak diterapkan di negara lain. "Untuk itu, kita sudah mulai bangun kilang di tuban dan di Bontang-Kaltim, semuanya disiapkan untuk Euro 5 dan Euro 6," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan pe­mantauan kualitas udara yang ada, kualitas udara di kota besar khusus­nya Jakarta tingkat pencemarannya sudah serius. "Sangat jauh tingkat polusinya, dibanding Singapura. Karena itu kami berusaha mem­perbaikinya melalui penyediaan BBM Euro 4 yang lebih ramah lingkungan," tambah Adiatma.

Dia mengatakan salah satu langkah Pertamina untuk bisa memperbanyak produksi BBM standar Euro 4 adalah dengan memaksimalkan pengembangan kilang. Dua kilang yang sedang disiapkan Pertamina adalah kilang Cilacap dan Kilang Dumai.

Untuk bisa mengembangkan kilang tersebut, Pertamina perlu merogoh kocek sekitar 6 sampai 7 miliar dolar AS untuk satu kilang. Menurutnya, Kilang Cilacap yang dikembangkan saat ini akan memiliki kapasitas terpasang sebesar 384 ribu barel. "Tapi kalau misalnya Kilang Langit Biru jadi, dia bisa kita gabung sama nafta. Jadi bisa bikin euro 4 makin banyak," ujarnya.

Dia menjelaskan selain Kilang Cilacap, Kilang Dumai yang nantinya juga akan dipasok produksi dari Blok Rokan juga akan dikembangkan untuk men­jadi tempat pengolahan BBM Euro 4. Adiatma menjelaskan, dengan dua kilang tersebut maka Pertamina bisa memasok kebutu­han BBM Euro 4 kedepan. Selain dua kilang tersebut, Pertamina juga sedang mengembangkan Kilang RDMP di Balikpapan. PT Pertamina (Persero) tengah men­cari mitra untuk revitalisasi (re­finery development master plan/RDMP) Kilang Balikpapan.

Pertamina sendiri sejatinya telah memproduksi BBM setara euro 4 yaitu Pertamax Turbo dari kilang Balongan. Produksi Pertamax Turbo ini sudah dipasarkan Per­tamina di 791 SPBU yang tersebar di Jawa, Sumater, Bali, Sulawesi, NTT dan Kalimantan. Adiatma menyebut konsumsi Pertamax Turbo pada Juni 2018 hanya sebesar 23.850 kiloliter (KL) per bulan. Pertamina sendiri sudah bisa memproduksi pertamax turbo di Kilang Balongan sebesar 9.450 KL dan sisanya impor 14.310 KL.

Makanya Adiatma bilang Per­tamina akan memulai juga produksi Pertamax Turbo di Kilang Cilacap di akhir tahun 2018. "Kapasitas kilang terpasang 384.000. Tapi kalau misalnya langit biru jadi, dia bisa digabung sama nafta. Jadi bisa buat euro 4," ujar Adiatma.

Direktur Megaproyek Pengo­lahan dan Petrokimia Pertamina Heru Setiawan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses pencarian mitra. Proses pencarian mitra akan dilaku­kan melalui mekanisme seleksi (beauty contest), seperti yang dilakukan di Kilang Bontang.

Namun aturan emisi Euro 4 ini sejatinya inkonsisten dengan Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018 pengganti dari Perpres Nomer 191 Tahun 2014 yang me­wajibkan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan premium yang setara euro 2 di seluruh Indonesia.

Belum lama ini pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pengurangan emisi bahan bakar, lewat Peraturan Menteri Ling­kungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Bahan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.

Terbitnya aturan ini membuat industri kendaraan berbahan bakar bensin harus memenuhi syarat emisi Euro 4 setelah Sep­tember 2018. Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi ber­bahan bakar diesel mulai diber­lakukan 10 Maret 2021. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA