Kamar Dagang dan Industri (Industri) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Jembatan Timbang dan Kebijakan Penurunan Muatan Berlebihan Angkutan Barang." Turut hadir Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi serta para pelaku usaha trucking dan anggota Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, persoalan truk bermuatan berÂlebih (obesitas) jadi perbincanÂgan hangat di kalangan pelaku usaha.
"Para pelaku usaha trucking juga memiliki keresahan yang sama soal ini," keluh wanita yang akrab disapa Meme dalam FGD di Jakarta, kemarin.
Aturan yang bakal diterapÂkan per 1 Agustus 2018 ini harus memiliki kajian yang luas. Artinya, pemerintah bukan mementingkan penindakan truk obesitas. Melainkan memperÂtimbangkan terganggunya arus dan kegiatan logistik nasional. Upaya antisipasi dinilai lebih penting dan efisien dibanding eksekusi di lapangan.
Pencegahan truk obesitas menghindari pembengkakan biaya logistik lantaran terkendalanya arus barang. "Ini memerlukan kerja sama dan kesamaan pemahamam seluruh stakeholders. Baik pemerintah, para pelaku usaha trucking, hingga para pemilik barang sebagai pengguna jasa," imbuh Meme.
Dengan kesamaan pandanÂgan, pemerintah, pelaku usaha truk, dan pemilik barang akan memahami bahaya truk obesiÂtas. Bahkan, ada kesepakatan bersama tidak akan mengulangi perbuatannya tanpa harus ditindak petugas. "Kesepahaman antara penerintah, pelaku usaha trucking dan para pemilik barang sebagai pengguna jasa diperÂlukan agar penertiban ODOL pada awal Agustus mendatang berjalan lancar," kata Meme.
Wakil Ketua Asosiasi PenguÂsaha Truk Indonesia (Aptrindo) bidang Distribusi dan Logistik, Kyatmaja Lookman mengakui, saat ini pemerintah tidak main-main menertibkan truk obesitas. Bagi truk yang mengangkut lebih dari 100 persen daya angkutnya, bakal diturunkan di jalan.
"Katakanlah ada truk yang mengangkut barang 20 ton. Padahal, daya angkut tersebut hanya 10 ton, maka yang 10 ton akan ditindak petugas dengan menurunkannya di jalan. SeÂdangkan yang kurang dari 100 persen, akan ditilang. Saya harap agar penertiban ini berjalan lanÂcar sesuai aturan," kata Kyat.
"Jika ada truk yang diloloskÂan, itu sama saja membuat aturan ini sia-sia. Selain menyehatkan persaingan usaha, aturan ini jelas menguntungkan pengusaha truk. Tanpa beban berlebih, truk tidak cepat rusak, jalannya lebih cepat, dan keamanannya lebih terjamin," ungkap Kyat.
Hanya saja, Kyat meminta, aturan ini disempurnakan. Terkait Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) perlu adanya penyeragaÂman aturan di berbagai daerah. Kemenhub harus mengambil tindakan dalam hal ini.
"Daerah yang banyak jalan kelas I, dia akan pakai JBI jalan kelas I. Truk sumbu 3 bisa dapat 24 ton. Tapi kalau daerahnya banyak jalan kelas III, seperti Cilacap atau Pacitan, itu dikasih sumbu 3 hanya 21 ton. Kasihan teman-teman dari Cilacap kalau ke Jakarta, pasti kena tilang," katanya.
Sekadar informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya SumaÂdi menegaskan, pihaknya akan menindak truk obesitas. PenegaÂkan peraturan ini dilakukan agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan baik. "Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama," ujar Budi. ***
BERITA TERKAIT: