BANI Dinggap Langgar UU Arbitase Dalam Sengketa PT RCM-Maybank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 27 Mei 2018, 01:05 WIB
BANI Dinggap Langgar UU Arbitase Dalam Sengketa PT RCM-Maybank
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign dianggap melanggar UU No 30/1999 Tentang Arbitrase.

Hal ini dikatakan Koordinator Pemantau Lembaga Arbitrase Indonesia Andi Merrie Muhammadyah menyikapi kasus sengketa antara PT Reliance Capital Management (PT RCM) dengan PT Maybank Indonesia terkait transaksi saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF).

sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Maybank beralasan PT RCM tidak dapat memberi kepada soal kesepakatan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank telah melanggar kesepakatan dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).

Andi menjelaskan alasan dirinya mengangga BANI Sovereign melanggar UU Arbitase lantaran Presiden Direktur PT RCM dengan salah satu arbiter Bani Sovereign memiliki hubungan keluarga.

Menurutnya dalam UU No 30/1999 menjelaskan syarat pengangkatan arbiter pada Pasal 12 Ayat 1 yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat seperti pada hurup C.

Tidak mempunyai  hubungan keluarga sedarah  atau semenda sampai dengan derajat kedua  dengan salah satu  pihak bersengketa.

Dengan begitu, patut dicurigai PT RCM Memaksakan penyelesaian sengketa yang mengakuisisi PT WOMF dari Bank berkode saham BNII ini pada 11 Januari 2017 kepada Bani Sovereign.

"Apalagi BANI Sovereign merupakan BANI yang belum punya kekuatan hukum tetap sebagai Lembaga Arbitrase  di Indonesia," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, PT Maybank melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018.

Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tidak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55 persen saham PT WOMF yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT RCM. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA