RPP Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Sempit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 April 2018, 10:57 WIB
RPP Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Sempit
Foto: Net
rmol news logo Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menerapkan tarif cukai untuk kantong plastik atau kresek dipertanyakan. Sebab rencana aturan ini dinilai tanpa disertai naskah kajian secara profesional dan holistik.

"Seharusnya pemerintah menerapkan cukai pada kantong plastik konvensional yang tidak memiliki SNI ramah lingkungan karena beban lingkungan yang ditimbulkan dengan terjadinya polusi plastik dan proses terurai yang memakan waktu lama," terang Ketua Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan (KPPRL) Indonesia, Puput TD Putra dalam rilis tertulisnya, Selasa (24/4).

Dalam kajian KPPRL Indonesia diduga kuat ini bagian akal-akalan kepentingan kebijakan para stakeholder tertentu untuk memenuhi hasrat, termasuk Eropa untuk masuk ke pasar Indonesia melalui bisnis bioplastik.

"Teknologi ini pasti membebani masyarakat Indonesia dikarenakan mahalnya ongkos produksi dan karakteristik TPA-TPA kita di Indonesia yang berbeda dengan tata kelola pengelolaan sampah di dalam negeri kita," tegasnya.

Padahal, lanjut Puput, untuk kantong plastik ramah lingkungan sudah diterbitkan Ekolabel Type 1 SNI dan Type 2 Swadeklarasi Kantong Ramah Lingkungan oleh Pustanlinghut KLHK sendiri dan juga SNI 7188.7-2016 Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Bioplastik mudah terurai.

Di dalamnya  sudah ada pilihan-pilihan teknologi ramah lingkungan baik bioplastik maupun oxo-biodegradable yang memenuhi uji standar test internasional.

"Mengapa pengecualian cukai ini tidak mengacu ke SNI tersebut yang sudah dibuat oleh KLHK sendiri, sehingga tidak seakan-akan setiap kementerian mendefinisikan apa yang ramah lingkungan dan apa yang tidak, sehingga menjadi konflik informasi di masyarakat multi tafsir kepentingan," ujarnya.

Menurut dia, sangat ironi jika produk yang sudah SNI kantong belanja ramah lingkungan dikenakan cukai. Dalam hal ini kredibilitas pemerintah yang dipertaruhkan.

"Isi dalam RPP tersebut juga mengindikasikan adanya ketidaklengkapan informasi yang didapat para pembuat kebijakan dan lebih buruknya dapat diinterprestasikan sebagai titipan kebijakan untuk beberapa kalangan tertentu," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa penerapan cukai krescek tinggal menunggu persetujuan dari DPR.

Meski begitu, ia belum mau memerinci tarif yang akan diberlakukan. Yang pasti, tarif untuk plastik yang bisa dan tidak bisa didaur ulang bakal berbeda. Diharapkan tarif ini  berlaku mulai Juli 2018.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA