Menurutnya, Menperin lebih memahami kebutuhan garam untuk industri. Dan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengurusi peningkatan produksi garam konsumsi.
"Kewenangan impor garam industri beralih ke KemenÂperin (Kementerian PerinÂdustrian) nggak ada masalah. Karena yang paling ngerti kebutuhan industri ya Menteri Perindustrian," kata Luhut di Jakarta, kemarin.
Dia menuturkan, untuk soal kuota impor tidak perlu dikhaÂwatirkan. Sebab Kemenperin memiliki data tentang indusÂtri mana saja membutuhkan garam dan tidak. Sehingga, diharapkan pemesanan garam impor sesuai dengan kebuÂtuhan.
"Kalau ada perusahaan boÂhong terkait kebutuhan garam industri, tahun depan dia kena penalti. Kan simple," tegasÂnya.
Untuk garam konsumsi, Luhut menegaskan, Indonesia selama ini tidak pernah kekurangan. Yang kekurangan hanya kebutuhan industri. Namun demikian, menurut Luhut, impor garam terus dikontrol.
"Setelah 2021 seharusnya kita tidak impor lagi. Karena sekarang kita sedang genjot pembangunan pabrik garam industri. Pembangunan sudah jalan secara bertahap di Nusa Tenggara Timur (NTT) hampir 26 ribu atau 28 ribu hektare," sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor KomodiÂtas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan BaÂhan Penolong Industri.
PP ini diterbitkan untuk mengakhiri kisruh penetaÂpan impor garam. Karena, selama ini penghitungan keÂbutuhan garam antara KKP dan Kemenperin tidak pernah sinkron. Ketidaksamaan data membuat impor garam kerap molor sehingga mengganggu kinerja industri. Dalam PP, pemerintah menetapkan MenÂperin sebagai pejabat yang berwenang menetapkan rekoÂmendasi garam industri dari sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penerbitan PP ini menimÂbulkan polemik. Karena, PP tersebut dianggap menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang PerÂlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. DaÂlam regulasi ini disebutkan rekomendasi impor kewenangan kementerian teknis. Dalam hal impor garam, keÂwenangan di tangan Menteri Susi.
Sementara itu, Menko Darmin Nasution memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Terkait impor gaÂram, menurutnya, ada dua peraturan terkait. Selain UU Nomor 7/2016, ada juga UU Nomor 3/2014 tentang PerÂindustrian. Nah PP itu khusus untuk mengatur garam inÂdustri.
Luhut berharap, tidak ada lagi polemik setelah penerbitan PP tersebut. ***
BERITA TERKAIT: