Soal Kewenangan Impor Garam, Luhut Pro Menperin

Selasa, 20 Maret 2018, 10:47 WIB
Soal Kewenangan Impor Garam, Luhut Pro Menperin
Luhut Bin­sar Panjaitan/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman Luhut Bin­sar Panjaitan meyakinkan bahwa keputusan pemerintah menyerahkan kewenangan merekomendasi impor garam industri kepada Menteri Per­industrian, sudah tepat.

Menurutnya, Menperin lebih memahami kebutuhan garam untuk industri. Dan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengurusi peningkatan produksi garam konsumsi.

"Kewenangan impor garam industri beralih ke Kemen­perin (Kementerian Perin­dustrian) nggak ada masalah. Karena yang paling ngerti kebutuhan industri ya Menteri Perindustrian," kata Luhut di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, untuk soal kuota impor tidak perlu dikha­watirkan. Sebab Kemenperin memiliki data tentang indus­tri mana saja membutuhkan garam dan tidak. Sehingga, diharapkan pemesanan garam impor sesuai dengan kebu­tuhan.

"Kalau ada perusahaan bo­hong terkait kebutuhan garam industri, tahun depan dia kena penalti. Kan simple," tegas­nya.

Untuk garam konsumsi, Luhut menegaskan, Indonesia selama ini tidak pernah kekurangan. Yang kekurangan hanya kebutuhan industri. Namun demikian, menurut Luhut, impor garam terus dikontrol.

"Setelah 2021 seharusnya kita tidak impor lagi. Karena sekarang kita sedang genjot pembangunan pabrik garam industri. Pembangunan sudah jalan secara bertahap di Nusa Tenggara Timur (NTT) hampir 26 ribu atau 28 ribu hektare," sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komodi­tas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Ba­han Penolong Industri.

PP ini diterbitkan untuk mengakhiri kisruh peneta­pan impor garam. Karena, selama ini penghitungan ke­butuhan garam antara KKP dan Kemenperin tidak pernah sinkron. Ketidaksamaan data membuat impor garam kerap molor sehingga mengganggu kinerja industri. Dalam PP, pemerintah menetapkan Men­perin sebagai pejabat yang berwenang menetapkan reko­mendasi garam industri dari sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penerbitan PP ini menim­bulkan polemik. Karena, PP tersebut dianggap menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Per­lindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Da­lam regulasi ini disebutkan rekomendasi impor kewenangan kementerian teknis. Dalam hal impor garam, ke­wenangan di tangan Menteri Susi.

Sementara itu, Menko Darmin Nasution memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Terkait impor ga­ram, menurutnya, ada dua peraturan terkait. Selain UU Nomor 7/2016, ada juga UU Nomor 3/2014 tentang Per­industrian. Nah PP itu khusus untuk mengatur garam in­dustri.

Luhut berharap, tidak ada lagi polemik setelah penerbitan PP tersebut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA