Penyerahan Penghargaan SNI Award direncanakan berlangsung 14 November mendatang.
Proses penilaian SNI Award dilakukan secara ketat oleh tim juri yang diketuai pakar ekonomi, Rhenald Khasali, dengan beranggotakan puluhan orang yang ahli di bidang standardisasi atau penilaian kesesuaian.
Para juri berasal dari industri, pemerintah, perguruan tinggi, maupun asosiasi. Khusus untuk tahun 2018 akan ada tambahan juri yang khusus menilai program CSR yang dilakukan oleh perusahaan sebagai salah satu item penikaian dalam SNI Award.
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan BSN, Zakiyah menerangkan tujuan kedatangan pihaknya saat diskusi brenchmarking SNI Award dan Indonesia CSR Award-CFCD untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya. Yang isinya, cara mengintegrasikan sistem penilaian Indonesia CSR Award dalam sistem SNI award.
"Jadi ada beberapa kriteria yang jadi fokus, yakni ada tujuh subjek (ISO 26000) yang penting. Namun dari tujuh subjek tersebut, ada tiga hal penting yang menjadi dasarnya yang akan kita nilai, yakni good governance, ketenagakerjaan, dan praktek operasional yang adil," ujarnya.
Zakiyah menjelaskan, perusahaan yang sudah dapat penghargaan dari ICA juga akan dipertimbangan dalam penilaian SNI Award.
"Kalau di ICA sudah dapat platinum, bisa jadi lebih baik. Selain itu, kami BSN dan CFCD juga akan kerja sama dalam registrasi personel CSR (Sertifikasi CSR Officer) karena tadi kami lihat di ICA, bukan hanya untuk perusahaan, tapi juga ada kategori perorangan. Itulah pentingnya kita kerja sama dengan CFCD," tambahnya.
Sementara itu, Hardinsyah selaku ketua Komite CSR CFCD mengatakan ICA merupakan penghargaan yg diberikan kepada perusahaan setelah semua kewajiban secara regulasi termasuk kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan sudah dilaksanakan.
"Sudah 15 tahun terakhir tepatnya di 2017 terus kita sempurnakan kriteria dan indikator penilaiannya. Kita nilai aspek yang wajib, di antaranya tiga hal yang sudah disebutkan di atas. Kalau lolos tiga itu, kita akan menilai usulan program yang tercakup dalam subjek inti ISO 26000," tukasnya.
CFCD merupakan forum bersifat independen yang dibentuk sebagai wadah komunikasi bagi para CDO (Community Development Officer) / CSRO (Corporate Social Responsibility Officer) dengan visi membangun jejaring kerja multistakeholder (lembaga lintas sektoral) dan pusat pembelajaran CSR/CD.
CFCD berfokus pada peningkatan kesadaran sosial perusahaan dan komitmen CSR di bidang usaha pemberdayaan masyarakat. Anggota CFCD berasal dari berbagai sektor dan industri, termasuk agribisnis dan agroindustri, industri ekstraktif, energi, industri dan manufaktur, dan lainnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: