"Subsidi akan ditambahÂkan sehingga neraca PLN dan Pertamina akan tetap terjaga. Dan masyarakat akan mendapatkan harga (BBM dan tarif listrik) yang tidak berubah," kata Ani-panggilan akrab Sri Mulyani di kantor KemenÂterian Koordinator PerekoÂnomian, Jakarta, kemarin.
Ani mengatakan, kenaikan subsidi BBM dan lisÂtrik akan diberikan menyeÂsuaikan pergerakan harga minyak dunia serta menghiÂtung kebutuhan PLN dan Pertamina. Misalnya, subÂsidi solar. Di dalam APBN subsidi solar ditetapkan Rp 500 per liter. Tetapi, kalau melihat pergerakan harga minyak saat ini sudah tidak memadai sehingga perlu disesuaikan.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penghiÂtungan kebutuhan tambahan subsidi untuk PLN dan Pertamina bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun, diÂrinya belum bisa menyampaikannya. "Usulan sudah kita terima, saat ini kami sedang menghitung, dan akan kita akan laporkan ke dewan," ungkapnya.
Ani menuturkan, pada dasarnya kenaikan harga minyak dunia memberiÂkan pendapatan yang lebih banyak dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, kenaikan harga minyak akan memÂbuat tanggungan subsidi energi PT Pertamina dan PT PLN lebih tinggi daripada yang dianggarkan dalam APBN. Dengan adanya subsidi tersebut, selisih tanggungan itu akan dibaÂyarkan pemerintah.
Walaupun akan ada tamÂbahan alokasi untuk subÂsidi BBM, Ani memastikan tidak akan menyebabkan defisit anggaran APBN tahun ini. Dia pede defisit anggaran akan tetap seÂhat dengan defisit kurang dari 2,19 atau 2,19 sesuai dengan UU APBN. "Kami melakukan kebijakan ini agar kebijakan makro tetap terjaga, kredibel, dan stabil serta fiskalnya tidak mengalami erosi kepercayaan," ucapnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan harga BBM tidak naik hingga 2019 bertujuan untuk menÂjaga daya beli masyarakat.
Jonan menegaskan, kepuÂtusan tersebut tidak terkait momen pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019.
Khusus untuk listrik, lanÂjut Jonan, pemerintah masih melakukan finalisasi peraÂturan pemerintah tentang harga batu bara untuk kelisÂtrikan. Peraturan itu dibuat sebagai cara mempertahankan harga listrik agar tidak naik. Menurutnya,
Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (
domestic market obligation/DMO), khususÂnya untuk PT PLN (PerÂsero), kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. ***
BERITA TERKAIT: