Jangan Gegabah Kasih Cadangan Migas Ke Asing

Selasa, 27 Februari 2018, 11:23 WIB
Jangan Gegabah Kasih Cadangan Migas Ke Asing
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah diminta tidak mudah menyerahkan pengelo­laan lapangan migas dalam negeri ke investor asing. Jika mempertimbangkan pengamanan energi nasional (energy security), maka BUMN nasional mesti mendapatkan porsi lebih dalam mengelola Blok Minyak dan Gas (Migas).

"Regulasi sudah sangat jelas bahwa lapangan Migas yang habis kontrak harus diserah­kan ke negara," cetus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro dalam diskusi publik "Menyelisik Kemampuan Pertamina Dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak," di Jakarta, kemarin.

Dia lantas membandingkan, perusahaan minyak asal Malaysia Petronas, yang justru memiliki cadangan minyak besar di luar negeri. Sementara Pertamina, kepemilikan di luar negeri masih minim.

Di dalam negeri, Pertamina harus bertarung dengan peru­sahaan minyak asing (NOC/National Oil Company). Blok Migas, imbuh Komaidi, apalagi yang sudah tua, memang bisa menjadi aset atau beban bagi negara. Tergantung dari kejelian penilaian pemerintah.

Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah mesti menyerahkan masalah unitisasi lapangan Migas seperti Sukowati di Wilayah Kerja Tuban, Jawa Timur ke­pada PT Pertamina (Persero). Apalagi, lapangan yang saat ini dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ) hak partisipasinya mayoritas dikua­sai Pertamina melalui dua anak usahanya, yaitu PT Pertamina EP dan PHE.

"Untuk lapangan Sukowati harusnya tidak ada problem karena Pertamina memliki hak yang besar karena menguasai 80 persen," ujar dia.

Pertamina EP telah mengaju­kan untuk mengelola lapangan unitisasi Sukowati. Pertamina EP juga berkomitmen men­ingkatkan produksi lapangan Sukowati sebesar 1.500 barel per hari (bph) dari kapasitas produksi saat ini yang di bawah 10 ribu bph karena dikelola dan dioperatori JOB PPEJ.

Kontrak PPEJ di Blok Tuban akan berakhir pada 28 Februari 2018. Blok Tuban dan tujuh blok migas habis kontrak (terminasi) lainnya diputuskan untuk dis­erahkan ke Pertamina. Namun, pemerintah masih menunggu term on condition (TOC) dari Pertamina sebelum menan­datangani kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) baru.

Menurut Komaidi, pengelo­laan blok terminasi berdasarkan aturan menempatkan Pertamina berminat maupun kontraktor ek­sisting sudah diberikan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

"Aturannya sudah sangat jelas. Yang terbaru yang kemudian menjadi acuan adalah Permen ESDM No 15 Tahun 2015 yang kemudian direvisi. Revisi ini tidak membatalkan aturan sebe­lumnya, tapi memberikan jalan kepada pemerintah untuk masuk blok Mahakam," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher, mengatakan Pertamina mampu mengelola blok-blok terminasi.

Namun pengelolaan blok ek­sisting yang dikelola Pertamina memang sedang turun. Sejak 2013, laju penurunan cukup berat untuk dinaikkan. "SKK Migas selalu memberi atensi khusus ke Pertamina. Jadi dari SKK secara konkret mendukung Pertamina untuk mengelola blok migas," kata Wisnu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA