"Regulasi sudah sangat jelas bahwa lapangan Migas yang habis kontrak harus diserahÂkan ke negara," cetus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro dalam diskusi publik "Menyelisik Kemampuan Pertamina Dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak," di Jakarta, kemarin.
Dia lantas membandingkan, perusahaan minyak asal Malaysia Petronas, yang justru memiliki cadangan minyak besar di luar negeri. Sementara Pertamina, kepemilikan di luar negeri masih minim.
Di dalam negeri, Pertamina harus bertarung dengan peruÂsahaan minyak asing (NOC/
National Oil Company). Blok Migas, imbuh Komaidi, apalagi yang sudah tua, memang bisa menjadi aset atau beban bagi negara. Tergantung dari kejelian penilaian pemerintah.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah mesti menyerahkan masalah unitisasi lapangan Migas seperti Sukowati di Wilayah Kerja Tuban, Jawa Timur keÂpada PT Pertamina (Persero). Apalagi, lapangan yang saat ini dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ) hak partisipasinya mayoritas dikuaÂsai Pertamina melalui dua anak usahanya, yaitu PT Pertamina EP dan PHE.
"Untuk lapangan Sukowati harusnya tidak ada problem karena Pertamina memliki hak yang besar karena menguasai 80 persen," ujar dia.
Pertamina EP telah mengajuÂkan untuk mengelola lapangan unitisasi Sukowati. Pertamina EP juga berkomitmen menÂingkatkan produksi lapangan Sukowati sebesar 1.500 barel per hari (bph) dari kapasitas produksi saat ini yang di bawah 10 ribu bph karena dikelola dan dioperatori JOB PPEJ.
Kontrak PPEJ di Blok Tuban akan berakhir pada 28 Februari 2018. Blok Tuban dan tujuh blok migas habis kontrak (terminasi) lainnya diputuskan untuk disÂerahkan ke Pertamina. Namun, pemerintah masih menunggu
term on condition (TOC) dari Pertamina sebelum menanÂdatangani kontrak bagi hasil (
production sharing contract/PSC) baru.
Menurut Komaidi, pengeloÂlaan blok terminasi berdasarkan aturan menempatkan Pertamina berminat maupun kontraktor ekÂsisting sudah diberikan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
"Aturannya sudah sangat jelas. Yang terbaru yang kemudian menjadi acuan adalah Permen ESDM No 15 Tahun 2015 yang kemudian direvisi. Revisi ini tidak membatalkan aturan sebeÂlumnya, tapi memberikan jalan kepada pemerintah untuk masuk blok Mahakam," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher, mengatakan Pertamina mampu mengelola blok-blok terminasi.
Namun pengelolaan blok ekÂsisting yang dikelola Pertamina memang sedang turun. Sejak 2013, laju penurunan cukup berat untuk dinaikkan. "SKK Migas selalu memberi atensi khusus ke Pertamina. Jadi dari SKK secara konkret mendukung Pertamina untuk mengelola blok migas," kata Wisnu. ***
BERITA TERKAIT: