Demikian disampikan Sekjen DPP Taruna Merah Putih (TMP), Restu Hafsari, dalam Diskusi Kamisan yang dilaksanakan DPP TMP di Kantor TMP, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Diskusi ini bertemakan "Transaksi Gelap Menggunakan Bitcoin dan Pengendalian Negara." Hadir sebagai pembicara praktisi Bitcoin Nidya Rahmanita, konsultan hukum keuangan digital Robertus Ori Setianto, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Atmajaya, Daniel Yusmic Foekh.
"Taruna Merah Putih melalui Diskusi Kamisan putaran ke-12 ini mencoba mencermati situasi ini dan turut serta memberikan masukan-masukan terkait regulasi dan peran negara," ungkap Restu.
Menurut Restu sendiri, bitcoin sebagai instrumen investasi dibebaskan kepada masyarakat. Tetapi belum adanya aturan main atau regulasi yang jelas masih memberikan ketakutan di masyarakat mengingat resiko besar harus ditanggung sendiri oleh pengguna atau pelaku mengingat sampai saat ini tidak ada otoritas yang menaungi bitcoin.
"Dan hingga saat ini juga tidak ada memiliki administrator resmi, pendasaran harga, dan nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga sangat beresiko tinggi," demikian Restu. ​
BERITA TERKAIT: