Pemerintah melalui KemenÂterian Pekerjaan Umum dan PeÂrumahan Rakyat (PUPR) menilai, langkah pertama menekan angka kecelakaan infrastruktur adalah dengan membentuk tim khusus.
Dirjen Bina Konstruksi KeÂmenterian PUPR Syarif BurhaÂnuddin mengatakan, tim khusus tersebut nantinya berfokus pada keselamatan dalam proses pemÂbangunan proyek infrastruktur khususnya untuk konstruksi.
Menurutnya, saat ini tengah dibentuk dua unit pemantau keseÂlamatan bangunan dan konstruksi. Dua unit yang dimaksud yakni Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) dan Komisi Keselamatan Konstruksi (KKK).
"Ini merupakan tindak lanjut dan jawaban dari beberapa kejaÂdian terkait kegagalan bangunan gedung dan kecelakaan konÂstruksi yang terjadi," katanya.
Syarif mengatakan, menginÂgat pentingnya komisi tersebut, komisi ini ditargetkan bulan depan bisa selesai. Progres pembentukan KKBG juga masih dalam proses. Penyusunannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan. Dijelaskan, dalam aturan tersebut diatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung mulai dari proses perenÂcanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan peÂmanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran.
Aturan tersebut juga tercanÂtum tentang sanksi terhadap pelanggaran atas UU Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengÂguna bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi pidananya dapat berupa sanksi kurungan penjara selama-lamanÂya 5 (lima) tahun penjara dan/ atau pidana denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung jika karena kelalaianÂnya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "Nantinya keluar dalam bentuk Permen (peraturan menteri)," katanya.
Adapun tugas utama KKBG adalah melakukan investigasi terhadap kegagalan bangunan gedung dan inventarisasi, pemanÂtauan dan pertimbangan teknis. Kedua, kata Syarif, pemerintah segera membentuk KKK dan ditargetkan diluncurkan lebih dulu dari KKBG, dengan tiga tugas pokok yakni memantau dan evaluÂasi pelaksanaan kontruksi potensi bahaya tinggi dan investigasi keÂcelakaan konstruksi dan memberi rekomendasi kepada menteri.
Dengan adanya komisi tersebut, Kementerian PUPR mewajibkan gedung yang memiliki lebih dari 8 lantai untuk memiliki penilai ahli. Di mana tim penilai ini akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. "PeÂnilai ahli ini sifatnya adhoc, dasar hukumnya Undang-Undang (UU) nomor 2/2017," jelas Syarif.
Hasil Investigasi Dia juga mengungkapkan tenÂtang hasil investigasi sementara dari beberapa kecelakaan yang terjadi belakangan ini. Syarif menjelaskan, audit sementara kejadian runtuhnya selasar geÂdung Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu, dugaan penyebabnya adalah kegagalan kinerja joint pada PC-Strand seÂbagai penggantung karena tidak tercapainya gaya tarik minimal.
"Akibatnya, penguncian wedge/ baji pada sistem angkur menjadi tidak optimal," kata Syarif.
Soal hasil investigasi sementara kecelakaan konstruksi girder pada sejumlah proyek jembatan tol dan LRT Jabodetabek, Syarif mengaÂtakan secara umum ada beberapa penyebab. Di antaranya, konÂdisi tidak stabil, gantungan crane mengalami pelonggaran sehingga gelagar berotasi, jack hidraulic tidak bekerja dengan baik.
Ditanya soal sanksi, Syarif menyebutkan, masih dalam proses dan pemberi sanksi adaÂlah pemerintah daerah. "Kapan harus selesai, ini tidak ada stanÂdar bakunya," kata Syarif.
Terpisah, PT Waskita Karya Tbk belum mau menanggapi rencana pemerintah membentuk komisi keselamatan. Saat dimintai tangÂgapannya oleh Rakyat Merdeka, sebagai salah satu perusahaan konÂstruksi yang memiliki unit usaha yang terlibat dalam pembangunan beberapa proyek infrastruktur tidak merespon rencana pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Utama Waskita, M. Choliq, menjelaskan, proyek yang dikerjakan para konÂtraktor sebetulnya sudah dipantau oleh tim khusus dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tim khusus dari PUPR ini akan memantau girder yang ingin dipasang. Hal ini merupakan bentuk antisipasi dari PUPR untuk mengurangi kecelakaan kerja.
"Sudah ada ketentuan dari PUPR. Bila ingin memasang girder yang panjang, harus ada pihak dari PUPR yang berpenÂgalaman di lapangan. Tim khusus ini akan memantau proyek sudah dilakukan, bahkan tidak hanya memantau," katanya. ***
BERITA TERKAIT: