Pemerintah Bakal Bentuk Dua Komisi Keselamatan

Tekan Kecelakaan Konstruksi

Senin, 29 Januari 2018, 09:24 WIB
Pemerintah Bakal Bentuk Dua Komisi Keselamatan
Foto/Net
rmol news logo Maraknya kecelakaan konstruksi yang melibatkan perusahaan konstruksi BUMN ( Badan Usaha Milik Negara) maupun swasta pada proyek infrastruktur harus ditekan. Upaya pemerintah meminimalisir kejadian tersebut adalah dengan membentuk dua komisi keselamatan.

 Pemerintah melalui Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Pe­rumahan Rakyat (PUPR) menilai, langkah pertama menekan angka kecelakaan infrastruktur adalah dengan membentuk tim khusus.

Dirjen Bina Konstruksi Ke­menterian PUPR Syarif Burha­nuddin mengatakan, tim khusus tersebut nantinya berfokus pada keselamatan dalam proses pem­bangunan proyek infrastruktur khususnya untuk konstruksi.

Menurutnya, saat ini tengah dibentuk dua unit pemantau kese­lamatan bangunan dan konstruksi. Dua unit yang dimaksud yakni Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) dan Komisi Keselamatan Konstruksi (KKK).

"Ini merupakan tindak lanjut dan jawaban dari beberapa keja­dian terkait kegagalan bangunan gedung dan kecelakaan kon­struksi yang terjadi,"  katanya.

Syarif mengatakan, mengin­gat pentingnya komisi tersebut, komisi ini ditargetkan bulan depan bisa selesai. Progres pembentukan KKBG juga masih dalam proses. Penyusunannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan. Dijelaskan, dalam aturan tersebut diatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung mulai dari proses peren­canaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pe­manfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran.

Aturan tersebut juga tercan­tum tentang sanksi terhadap pelanggaran atas UU Bangunan Gedung, pemilik dan/atau peng­guna bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi pidananya dapat berupa sanksi kurungan penjara selama-laman­ya 5 (lima) tahun penjara dan/ atau pidana denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung jika karena kelalaian­nya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "Nantinya keluar dalam bentuk Permen (peraturan menteri)," katanya.

Adapun tugas utama KKBG adalah melakukan investigasi terhadap kegagalan bangunan gedung dan inventarisasi, peman­tauan dan pertimbangan teknis. Kedua, kata Syarif, pemerintah segera membentuk KKK dan ditargetkan diluncurkan lebih dulu dari KKBG, dengan tiga tugas pokok yakni memantau dan evalu­asi pelaksanaan kontruksi potensi bahaya tinggi dan investigasi ke­celakaan konstruksi dan memberi rekomendasi kepada menteri.

Dengan adanya komisi tersebut, Kementerian PUPR mewajibkan gedung yang memiliki lebih dari 8 lantai untuk memiliki penilai ahli. Di mana tim penilai ini akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. "Pe­nilai ahli ini sifatnya adhoc, dasar hukumnya Undang-Undang (UU) nomor 2/2017,"  jelas Syarif.

Hasil Investigasi

Dia juga mengungkapkan ten­tang hasil investigasi sementara dari beberapa kecelakaan yang terjadi belakangan ini. Syarif menjelaskan, audit sementara kejadian runtuhnya selasar ge­dung Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu, dugaan penyebabnya adalah kegagalan kinerja joint pada PC-Strand se­bagai penggantung karena tidak tercapainya gaya tarik minimal.

"Akibatnya, penguncian wedge/ baji pada sistem angkur menjadi tidak optimal," kata Syarif.

Soal hasil investigasi sementara kecelakaan konstruksi girder pada sejumlah proyek jembatan tol dan LRT Jabodetabek, Syarif menga­takan secara umum ada beberapa penyebab. Di antaranya, kon­disi tidak stabil, gantungan crane mengalami pelonggaran sehingga gelagar berotasi, jack hidraulic tidak bekerja dengan baik.

Ditanya soal sanksi, Syarif menyebutkan, masih dalam proses dan pemberi sanksi ada­lah pemerintah daerah. "Kapan harus selesai, ini tidak ada stan­dar bakunya," kata Syarif.

Terpisah, PT Waskita Karya Tbk belum mau menanggapi rencana pemerintah membentuk komisi keselamatan. Saat dimintai tang­gapannya oleh Rakyat Merdeka, sebagai salah satu perusahaan kon­struksi yang memiliki unit usaha yang terlibat dalam pembangunan beberapa proyek infrastruktur tidak merespon rencana pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Utama Waskita, M. Choliq, menjelaskan, proyek yang dikerjakan para kon­traktor sebetulnya sudah dipantau oleh tim khusus dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tim khusus dari PUPR ini akan memantau girder yang ingin dipasang. Hal ini merupakan bentuk antisipasi dari PUPR untuk mengurangi kecelakaan kerja.

"Sudah ada ketentuan dari PUPR. Bila ingin memasang girder yang panjang, harus ada pihak dari PUPR yang berpen­galaman di lapangan. Tim khusus ini akan memantau proyek sudah dilakukan, bahkan tidak hanya memantau," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA