Petugas Mau Nyamar Jadi Penumpang Taksi

Awasi Angkutan Online

Senin, 22 Januari 2018, 10:33 WIB
Petugas Mau Nyamar Jadi Penumpang Taksi
Foto/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengedepankan langkah persuasif sela­ma 15 hari pertama di dalam melakukan penegakan hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau angkutan online.

"15 hari pertama, sampai dengan 15 Februari, kami tidak akan memberikan sanksi. Kalau ada yang melanggar, kami akan memberikan teguran dahulu, meminta agar segera melengkapi persyaratan yang diatur dalam Permenhub," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Rakyat Merdeka.

Keputusan tersebut, lanjut Budi, merupakan hasil rapat koordinasi belum lama ini yang dilakukan Ditjen Perhubungn Darat Kemenhub dengan Ke­menterian Komunikasi dan In­formatika, Kementerian Koor­dinator Bidang Kemaritiman, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan In­telijen Negara (BIN), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Kepala Dinas Per­hubungan Provinsi se-Indonesia. (KDN/PTR).

Selain itu, Budi mengungkap­kan, pihaknya sudah mengingat­kan ke tiga aplikator angkutan online agar memenuhi persyara­tan sebelum 1 Februari. Menu­rutnya, mereka mendukung penegakan hukum terhadap para pengemudi mereka yang tidak melengkapi persyaratan.

Dia mengungkapkan, ada se­jumlah aksi yang akan dilakukan pihaknya di dalam melakukan penegakan hukum. Antara lain, secara teknis bisa dilakukan sidak dengan menjadi konsumen. "Nanti kita akan memesan taksi online. Bila kita temukan penge­mudi tidak memenuhi syarat, akan kita lakukan tilang," tegas Budi.

Budi menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih di dalam melakukan penegakan hukum.

Sekadar informasi, pemerintah sudah memberikan waktu tiga bulan kepada pengemudi taksi berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan yang ter­tuang dalam Permenhub. Dalam regulasi tersebut, pengemudi taksi berbasis aplikasi online antara lain harus

memiliki SIM umum, angkutan harus bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin pe­nyelenggaraan angkutan, me­lengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, bukti lulus uji emisi dan kartu pengawasan, dan memasang stiker ASK (angkutan sewa khusus).

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan meminta, pemerintah harus serius dalam menegakan Permenhub. Karena, dirinya melihat, masih banyak angkutan online belum memenuhi persyaratan.

"Contoh jelas, perampokan di angkutan online yang ter­jadi di Bandung belum lama ini. Ini bukti kalau pengawasan masih lemah," kata Azas kepada Rakyat Merdeka. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA