"15 hari pertama, sampai dengan 15 Februari, kami tidak akan memberikan sanksi. Kalau ada yang melanggar, kami akan memberikan teguran dahulu, meminta agar segera melengkapi persyaratan yang diatur dalam Permenhub," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada
Rakyat Merdeka.
Keputusan tersebut, lanjut Budi, merupakan hasil rapat koordinasi belum lama ini yang dilakukan Ditjen Perhubungn Darat Kemenhub dengan KeÂmenterian Komunikasi dan InÂformatika, Kementerian KoorÂdinator Bidang Kemaritiman, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan InÂtelijen Negara (BIN), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Kepala Dinas PerÂhubungan Provinsi se-Indonesia. (KDN/PTR).
Selain itu, Budi mengungkapÂkan, pihaknya sudah mengingatÂkan ke tiga aplikator angkutan online agar memenuhi persyaraÂtan sebelum 1 Februari. MenuÂrutnya, mereka mendukung penegakan hukum terhadap para pengemudi mereka yang tidak melengkapi persyaratan.
Dia mengungkapkan, ada seÂjumlah aksi yang akan dilakukan pihaknya di dalam melakukan penegakan hukum. Antara lain, secara teknis bisa dilakukan sidak dengan menjadi konsumen. "Nanti kita akan memesan taksi online. Bila kita temukan pengeÂmudi tidak memenuhi syarat, akan kita lakukan tilang," tegas Budi.
Budi menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih di dalam melakukan penegakan hukum.
Sekadar informasi, pemerintah sudah memberikan waktu tiga bulan kepada pengemudi taksi berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan yang terÂtuang dalam Permenhub. Dalam regulasi tersebut, pengemudi taksi berbasis aplikasi online antara lain harus
memiliki SIM umum, angkutan harus bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin peÂnyelenggaraan angkutan, meÂlengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, bukti lulus uji emisi dan kartu pengawasan, dan memasang stiker ASK (angkutan sewa khusus).
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan meminta, pemerintah harus serius dalam menegakan Permenhub. Karena, dirinya melihat, masih banyak angkutan online belum memenuhi persyaratan.
"Contoh jelas, perampokan di angkutan online yang terÂjadi di Bandung belum lama ini. Ini bukti kalau pengawasan masih lemah," kata Azas kepada
Rakyat Merdeka. ***
BERITA TERKAIT: