Aksi ribuan nelayan ke Istana Negara memprotes kebijakan larangan penggunaan cantrang, kemarin, tidak sia-sia. Pemerintah membolehkan nelayan kembali menggunakan cantrang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Para nelayan menyambangi Istana sejak pagi hari. Perwakilan mereka diterima langsung PresiÂden Jokowi. Dalam pertemuan, Presiden didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Bupati Tegal Enthus Susmono dan Plt Wali Kota Tegal Nursoleh. Pertemuan itu sendiri digelar tertutup.
Usai pertemuan, Susi bersama perwakilan nelayan menguÂmumkan langsung hasil dialog kepada para pengunjuk rasa. Susi yang mengenakan blouse merah marun, naik ke atas mobil komando.
Susi mengungkapkan, penÂcabutan larangan menggunaÂkan cantrang diikuti sejumlah syarat. Antara lain, tidak boleh menambah jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang.
"Keputusan pertemuan tadi toÂlong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi pakai cantrang," pinta Susi.
Selain itu, Susi juga mengajak nelayan yang berdemo untuk mulai beralih ke alat tangkap lain. Susi menjanjikan akan membuka bantuan kredit perÂbankan untuk mereka yang ingin beralih alat tangkap.
"Semua harus berniat beralih alat tangkap. Setuju? Kalau nggak setuju, tak cabut lagi. Kan katanya sampeyan mau jaga Pak Jokowi toh? Kalau bandel terus, Pak Jokowi juga susah," ujarnya.
Susi mengancam akan meÂnenggelamkan kapal nelayan yang menggunakan cantrang tetapi memanipulasi keterangan ukuran kapal.
"Saya ingin anda-anda kuasai laut Indonesia, bukan kapal- kapal ikan asing. Kapal asing diÂapain? Bom, tenggelamin. Hidup nelayan Indonesia," ucapnya.
Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi SanÂtoso mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. MenurutÂnya, dengan adanya keputusan pemerintah ini maka tidak akan ada lagi aksi protes, nelayan akan mulai melaut lagi. "Saya sudah meminta agar keputusan dibuktikan dalam surat keputuÂsan," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Tegal Nursoleh mengatakan, keputusan pemerintah tentang cantrang ini antara lain memÂpertimbangkan uji petik yang dilakukan nelayan.
"Nelayan sudah melakukan uji petik dari lima lembaga. eÂmua mengatakan bahwa canÂtrang tidak merusak ekosistem," ujarnya.
Seperti diketahui, KemenÂterian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan melarang menggunakan cantrang karena dianggap merusak lingÂkungan dan membuat sejumlah jenis ikan terancam punah.
Kebijakan ini sebenarnya sudah dibuat sejak 2015, naÂmun berkali-kali ditunda karena terus mendapatkan protes dari nelayan. KKP memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih menggunakan alat tangÂkap lain sampai akhir 2017. Namun, sejak berlaku efektif 1 Januari 2018, nelayan kembali melakukan protes. Para nelayan yakin alat tangkap tersebut tidak merusak lingkungan. ***
BERITA TERKAIT: