Istana Bolehkan Nelayan Gunakan Cantrang Lagi

Didesak Pengunjuk Rasa

Kamis, 18 Januari 2018, 10:21 WIB
Istana Bolehkan Nelayan Gunakan Cantrang Lagi
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah memberikan keputusan spesial untuk nelayan. Yakni, kembali membolehkan nelayan memakai cantrang (jaring raksasa), tanpa batasan waktu yang ditentukan.

Aksi ribuan nelayan ke Istana Negara memprotes kebijakan larangan penggunaan cantrang, kemarin, tidak sia-sia. Pemerintah membolehkan nelayan kembali menggunakan cantrang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Para nelayan menyambangi Istana sejak pagi hari. Perwakilan mereka diterima langsung Presi­den Jokowi. Dalam pertemuan, Presiden didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Bupati Tegal Enthus Susmono dan Plt Wali Kota Tegal Nursoleh. Pertemuan itu sendiri digelar tertutup.

Usai pertemuan, Susi bersama perwakilan nelayan mengu­mumkan langsung hasil dialog kepada para pengunjuk rasa. Susi yang mengenakan blouse merah marun, naik ke atas mobil komando.

Susi mengungkapkan, pen­cabutan larangan mengguna­kan cantrang diikuti sejumlah syarat. Antara lain, tidak boleh menambah jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang.

"Keputusan pertemuan tadi to­long dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi pakai cantrang," pinta Susi.

Selain itu, Susi juga mengajak nelayan yang berdemo untuk mulai beralih ke alat tangkap lain. Susi menjanjikan akan membuka bantuan kredit per­bankan untuk mereka yang ingin beralih alat tangkap.

"Semua harus berniat beralih alat tangkap. Setuju? Kalau nggak setuju, tak cabut lagi. Kan katanya sampeyan mau jaga Pak Jokowi toh? Kalau bandel terus, Pak Jokowi juga susah," ujarnya.

Susi mengancam akan me­nenggelamkan kapal nelayan yang menggunakan cantrang tetapi memanipulasi keterangan ukuran kapal.

"Saya ingin anda-anda kuasai laut Indonesia, bukan kapal- kapal ikan asing. Kapal asing di­apain? Bom, tenggelamin. Hidup nelayan Indonesia," ucapnya.

Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi San­toso mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Menurut­nya, dengan adanya keputusan pemerintah ini maka tidak akan ada lagi aksi protes, nelayan akan mulai melaut lagi. "Saya sudah meminta agar keputusan dibuktikan dalam surat keputu­san," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Tegal Nursoleh mengatakan, keputusan pemerintah tentang cantrang ini antara lain mem­pertimbangkan uji petik yang dilakukan nelayan.

"Nelayan sudah melakukan uji petik dari lima lembaga. e­mua mengatakan bahwa can­trang tidak merusak ekosistem," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemen­terian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan melarang menggunakan cantrang karena dianggap merusak ling­kungan dan membuat sejumlah jenis ikan terancam punah.

Kebijakan ini sebenarnya sudah dibuat sejak 2015, na­mun berkali-kali ditunda karena terus mendapatkan protes dari nelayan. KKP memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih menggunakan alat tang­kap lain sampai akhir 2017. Namun, sejak berlaku efektif 1 Januari 2018, nelayan kembali melakukan protes. Para nelayan yakin alat tangkap tersebut tidak merusak lingkungan. ***

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA