Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2017 tentang PercepaÂtan Pembangunan dan PengopÂerasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Karenanya, publik perlu meÂmahami bahwa Angkasa Pura Iadalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja untuk rakyat dan negara, karena pemegang saham perusahaan adalah pemerintah.
"Bandara baru dibangun untuk memenuhi kepentingan publik dalam hal transportasi udara yang aman dan nyaman. MaÂkanya, sesuai Perpres tersebut, kami ditugaskan pemerintah untuk membangun dan mengopÂerasikan bandara baru di Kulon Progo, Yogyakarta," ujarnya, melalui siaran pers, kemarin.
Ia menjelaskan, pengembanÂgan dan pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta ditujukan untuk memfasilitasi tingginya trafik penumpang seÂhingga pelayanan transportasi udara yang mengutamakan kesÂelamatan, keamanan dan kenyaÂmanan dapat tetap terwujud.
"Hal ini tidak lepas dari sebagian besar bandara yang dikelola perusahaan tengah menÂgalami kondisi
lack of capacity, termasuk Bandara Internasional Adisutjipto yang ada saat ini," katanya.
General Manager (GM) BanÂdara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menamÂbahkan, dalam melaksanakan tugas pemerintah, perseroan kini telah menyelesaikan pembersihan lahan (
land clearing) tahap II meski ada sebagian kecil warga yang masih menolak. ***
BERITA TERKAIT: