Ketua Umum DPN Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa saat ini Apindo tengah mengkaji secara menyeluruh tata niaga gula oleh Universitas Gadjah Mada.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang berpengaruh pada inefisiensi bagi industri karena sebelumnya terdapat kontrak antara pengguna dan produsen gula kristal rafinasi.
"Perubahan tata niaga tersebut berdampak besar bagi industri pengguna," kata Hariyadi seperti keterangan yang diterima redaksi (Selasa, 19/12).
Menurutnya, dengan kontrak atau perjanjian, penggunaan GKR dapat dimonitor, sehingga tidak terjadi rembesan gula. Saat pembuatan kontrak telah dicantumkan kebutuhan GKR dan penggunannya.
Berdasarkan hal tersebut, Apindo menolak pelaksanaan lelang GKR. Karena menurutnya perli dilakukan perbaikan di hulu guna memperbaiki produktivitas.
Sebelumnya penerapan lelang GKR mengalami dua kali penundaan. Penerapan lelang GKR pertama tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16 tahun 2017.
Perubahan terakhir terdapat pada Permendag no. 73 tahun 2017, yang merevisi waktu pelaksanaan lelang GKR menjadi 15 Januari 2018.
[mel]
BERITA TERKAIT: