Bitcoin atau yang dikenal sebagai mata uang digital kini sedang populer di tengah masyarakat dunia tidak terkecuali di Indonesia.
"Fenomena Bitcoin ini harus jadi perhatian pemerintah, mekipun menawarkan banyak keunggulan dibandingkan mata uang konvensional di balik itu mata uang digital juga tersimpan ancaman," kata Ketua Gerakan #SaveRupiah, Martin Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/12).
Menurut Martin, sejauh ini harga Bitcoin terus melambung tinggi bahkan telah menembus angka 250 juta rupiah. Tingginya harga Bitcoin membuat masyarakat semakin tergoda dengan Bitcoin, akan tetapi dengan fluktuasi ini akan semakin membahayakan investor.
"Masyarakat kini banyak yang investasi Bitcoin karena harganya terus melambung. Tapi seharusnya masyarakat juga lebih hati-hati, karena investasi mata uang digital rentan dengan resiko. Saya berharap masyarakat tetap berinvestasi pada bentuk investasi yang aman dan dilindungi negara," tutur Martin.
Martin mengatakan, jika ditelusuri sebenarnya Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebab pemerintah telah mengatur hal tersebut di dalam UU 23/1999 pasal 2 ayat 2. Disebutkan, uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
"Sudah jelas diatur dalam undang-undang bahwa hanya rupiah yang bisa jadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, jadi yang lain dianggap tidak sah alias illegal," imbuh Martin.
Selain itu, menurut Martin, konsep Bitcoin yang menawarkan kebebasan bertransaksi tanpa adanya regulasi dari pemerintah dapat menimbulkan kerugian yang pertama yaitu dari sisi masyarakat pengguna. Tanpa adanya regulasi pemerintah, berarti masyarakat tidak mendapatkan perlindungan dari resiko penggunaan bitcoin.
"Yang kedua, lembaga-lembaga keuangan yang ada lambat laun bisa mati karena transaksi Bitcoin tidak membutuhkan jasa lembaga tersebut," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: