Mulai Februari 2018 Angkutan Online Tidak Ikut Aturan Akan Ditindak Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 26 November 2017, 08:36 WIB
Mulai Februari 2018 Angkutan Online Tidak Ikut Aturan Akan Ditindak Tegas
Budi Karya Sumadi/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan berharap perusahaan aplikasi angkutan online bisa memenuhi uji kendaraan bermotor berkala (KIR) yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 sebelum 1 Februari 2018.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan tersebut untuk kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan pengguna taksi online.

"Kita ingin sekali semua pihak ikutlah. Jangan mencoba menentang aturan karena aturan pada dasarnya bukan pemerintah mau menang sendiri tapi bagaimana kita mengatur akhirnya penumpang diberikan rasa aman dan keselamatan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/11).

Lebih lanjut Budi memberikan waktu hingga Januari 2018 untuk perusahaan dan pengendara angkutan online memenuhi kelengkapan perizinan. Nantinya setelah masa uji coba selesai, pemerintah akan menindak tegas penyedia taksi online yang tidak patuh.

Menurut Budi pengendara angkutan online di sejumlah kota besar Indonesia mulai mengikuti persyaratan yang diberikan pemerintah. Dirinya yakin aturan tersebut akan terlaksana di seluruh wilayah Indonesia.

"(Permen Perhubungan 108/2017) ini akan dijalankan di seluruh Indonesia, kalau sekarang sampai 1 Februari 2018, peringatan bagi yang melanggar ataupun belum melengkapi sifatnya persuasif. Tetapi terhitung setelah 1 Februari kita akan tindak tegas bagi yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Budi.

Permen 108/2017 mengatur sembilan poin untuk angkutan sewa khusus taksi online sudah berlaku sejak 1 November 2017. Namun, Pemerintah masih memberikan batas waktu hingga tiga bulan terhitung peraturan tersebut berlaku agar perusahaan aplikator bisa memenuhi seluruh persyaratan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA