Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertamina Naikin Harga Bahan Bakar Khusus

Minyak Dunia Makin Mahal

Rabu, 18 Oktober 2017, 07:57 WIB
Pertamina Naikin Harga Bahan Bakar Khusus
Foto/Net
rmol news logo Sejak 11 Oktober lalu, PT Per­tamina (Persero) sudah menaik­kan harga Bahan Bakar Khusus (BBK), tapi kenaikan harga BBK tidak berlaku untuk BBM penugasan jenis Premium dan BBM bersubsidi jenis Solar.

Vice President Corporate Com­munications Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, kenaikan har­ga dilakukan mengikuti tren harga minyak mentah yang mulai naik. Nilai tukar dolar turut mempengar­uhi perubahan harga tersebut.

"Kenaikan harga BBK sudah mulai per 10 Oktober 2011. Faktornya adalah harga minyak yang makin tinggi. Naiknya di tiap wilayah tapi beda-beda dengan kisarannya itu hampir Rp 500," ucap Adiatma di Jakarta.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, kenaikan harga BBM penugasan dan BBM bersubsidi sebenarnya sudah ada acuannya dari Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).

Penetapan besaran harga jual BBM untuk setiap triwulan dibuat berdasarkan formula harga yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM. Sayangnya, hal ini tidak dilaksanakan dengan baik.

Formula harga premium dan solar pada kuartal ketiga tahun 2017 yang diatur dalam Kepu­tusan Menteri ESDM nomor 6168/2017 tanggal 03 juli 2017 yakni sebesar Rp 7.150 untuk Pre­mium penugasan dan Rp.6.500 untuk Solar. Namun harga jual ditetapkan sama dengan kuartal pertama, Premium Rp 6.450 perli­ter dan Solar Rp 5.150 per liter.

Seharusnya, lanjut Sofyano, formula harga yang ditetapkan Kementerian ESDM setiap tri­wulan menjadi acuan yang harus dijalankan dengan konsekuen. "Logikanya harga jual BBM da­lam negeri tidak boleh melampaui atau kurang dari harga yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ketika formula ditetapkan tapi tidak dipergunakan, hal tersebut akan menjadi tidak berguna atau sia-sia. "Akhirnya, harga BBM solar dan premium yang ditetap­kan tidak tepat atau tidak sesuai besaran harga yang ditetapkan lewat formula harga, lalu apa gunanya ada harga formula yang disahkan dengan keputusan Men­teri ESDM", tutupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA