Menteri Luhut: Skema Divestasi Hak Indonesia

Kamis, 05 Oktober 2017, 08:15 WIB
Menteri Luhut: Skema Divestasi Hak Indonesia
Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, divestasi sebesar 51 persen merupa­kan hak pemerintah Indonesia.

"Keinginan pemerintah menguasai saham Freeport 51 persen bukan suatu hal yang dipaksakan. Karena, merupa­kan hak pemerintah Indonesia," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Tuntutan divestasi itu, lanjut Luhut, merujuk kontrak karya (KK) yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerin­tah pada tahun 1991. Dalam KK itu, Freeport diwajibkan melaku­kan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun. Namun, hingga 2011, Freeport baru melakukan divestasi sebe­sar 9,36 persen.

Luhut mengatakan, negosiasi dengan Freeport masih berlanjut. Saat ini yang tengah dirunding­kan adalah waktu realisasi 51 persen saham tesebut. Luhut bilang, akan berkoordinasi den­gan pihak-pihak terkait lain agar bisa segera diputuskan.

Luhut memastikan untuk proses divestasi, pemerintah ingin skema pelepasan dilaku­kan melalui pembelian oleh badan usaha yang didalamnya pemerintah memegang kendali penuh.

"Kalau 51 persen nanti (kita punya) ya harus kita yang kon­trol," tegasnya.

Seperti diketahui, Chief Executive Officer (CEO) Free­port McMoRan Inc. Richard Adkerson belum lama ini menyurati Kementerian Keuangan.

Adkerson menyampaikan keberatan dengan pernyataan pemerintah penilaian harga divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang mem­pertimbangkan kegiatan usaha pertambangan hingga 2021 atau sejalan hingga berakhirnya KK. Freeport inginkan divestasi dilakukan dengan melihat nilai pasar usaha sampai 2041 sesuai standar internasional untuk me­nilai bisnis pertambangan.

Alasannya, Freeport merasa masih memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai 2041. Hal itu dituangkan dalam Pasal 31 Kontrak Karya yang menya­takan perjanjian ini harus memi­liki jangka waktu awal 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan tersebut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA