Ketua Satgas Waspada InÂvestasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan, pertama, tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Kedua, kegiatan penawaran investasi yang diÂlakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, seÂjak 19 September 2017 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpuÂnan dana dari lima entitas," ucap Tongam di Jakarta, kemarin.
Tongam mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/InÂvesment Management ConsorÂtium, Smart Banking Exchance/PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut.
"Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir," terang Tongam.
Untuk Koperasi Karya PuÂtra Alam Semesta/Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya, yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoÂperasian.
Sedangkan Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelaÂmatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact 500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan.
Sementara, Smart Banking Exchange/PT Solarcity KapiÂtal Indonesia harus menghenÂtikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30-42 persen per bulan.
"Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa pengÂgunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/PT SolarÂcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin," ucapnya.
Sementara PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM), dan berjanji tidak akan melakuÂkan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin.
"PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiaÂtan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunÂga, dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin serta diduga melanggar ketenÂtuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. Untuk PT Global Ventura Pratama, harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari, karena tidak diÂlengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berÂpotensi merugikan masyarakat," tandas Tongam.
Dengan demikian, sejak Januari-September 2017 SatÂgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem.
Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk Jovem Glueberry dan Green Shake.
"Kami meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tuturnya.
Menurutnya, Satgas WasÂpada Investasi secara berkesiÂnambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiaÂtan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal," imbaunya. ***
BERITA TERKAIT: