Satgas Waspada Investasi Hentikan Usaha Lima Investasi Bodong

Selasa, 26 September 2017, 09:39 WIB
Satgas Waspada Investasi Hentikan Usaha Lima Investasi Bodong
Foto/Net
rmol news logo Satgas Waspada Investasi kembali merilis lima nama pe­rusahaan terkait investasi ilegal alias bodong. Kelima entitas tersebut di antaranya Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Con­sortium (Gunung Putri Bogor), Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia (Ja­karta), PT Istana Bintang Univer­sal (Jakarta), PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur), dan PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Finan­cial (Pekanbaru Riau).

Ketua Satgas Waspada In­vestasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan, pertama, tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Kedua, kegiatan penawaran investasi yang di­lakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, se­jak 19 September 2017 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpu­nan dana dari lima entitas," ucap Tongam di Jakarta, kemarin.

Tongam mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/In­vesment Management Consor­tium, Smart Banking Exchance/PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut.

"Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir," terang Tongam.

Untuk Koperasi Karya Pu­tra Alam Semesta/Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya, yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perko­perasian.

Sedangkan Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyela­matan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact 500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan.

Sementara, Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapi­tal Indonesia harus menghen­tikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30-42 persen per bulan.

"Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa peng­gunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/PT Solar­city Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin," ucapnya.

Sementara PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM), dan berjanji tidak akan melaku­kan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin.

"PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegia­tan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bun­ga, dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin serta diduga melanggar keten­tuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. Untuk PT Global Ventura Pratama, harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari, karena tidak di­lengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta ber­potensi merugikan masyarakat," tandas Tongam.

Dengan demikian, sejak Januari-September 2017 Sat­gas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem.

Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk Jovem Glueberry dan Green Shake.

"Kami meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tuturnya.

Menurutnya, Satgas Was­pada Investasi secara berkesi­nambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegia­tan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,"  imbaunya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA